Menuju konten utama

Kok Bisa Batas Usia Pernikahan Naik tapi Perkawinan Anak Masih Ada?

Dispensasi kawin masih bisa diminta ke pengadilan. Itu yang membuat perkawinan anak masih mungkin terjadi.

Kok Bisa Batas Usia Pernikahan Naik tapi Perkawinan Anak Masih Ada?
Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi oleh DPR melalui rapat paripurna pada 16 September lalu. Pada peraturan sebelum revisi, perempuan boleh menikah setelah berusia 16 tahun, sedangkan laki-laki setelah 19 tahun. Kini, baik perempuan maupun laki-laki, baru bisa menikah setelah menginjak 19 tahun.

Revisi dilakukan setelah sekelompok warga memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. MK menilai batas usia perkawinan sebelumnya diskriminatif dan karenanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Logikanya, peningkatan batas usia ini membuat praktik perkawinan anak—mereka yang berusia 18 tahun atau kurang—hilang, setidaknya pernikahan yang dicatat Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi faktanya tidak demikian.

Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Lia Anggiasih mengatakan hal itu dapat terjadi karena seseorang tetap bisa menikah meski di bawah usia yang ditentukan jika mengantongi dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat. Dispensasi ini tak ikut direvisi.

Dispensasi diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan. Di sana disebutkan orangtua dapat meminta dispensasi jika ada alasan mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Dispensasi memang seperti buah simalakama. Mau berapa pun batas usia perkawinan, peluang dispensasi pasti akan tetap terjadi,” kata Lia kepada reporter Tirto, Rabu (11/12/2019).

Mengutip Solopos, selama Januari sampai Oktober—saat UU Perkawinan lama masih berlaku—jumlah dispensasi pernikahan ada 49 permohonan, sementara sejak November 2019 hingga Rabu (11/12/2019), jumlah permohonan ada 42.

Sementara di Kendal, dilansir Ayosemarang, pengajuan dispensasi pernikahan justru meningkat sejak September 2019 lalu.

Mengutip laman Pengadilan Agama Lumajang, tahun 2017 lalu salah satu pengadilan agama bahkan menangani dua dispensasi kawin dalam satu hari, atau setara 96 perkara setiap bulan jika yang bersidang ada tiga majelis dan empat hari sidang dalam sepekan.

Dispensasi ini bermasalah karena menurut Lia hakim tidak ketat-ketat amat memberi izin, bahkan terbilang longgar untuk beberapa kasus. Di Sulawesi Selatan, contohnya, hakim memberikan dispensasi karena seorang anak takut tidur sendiri.

Idealnya, kata Lia, “para hakim menelusuri detail setiap permohonan.” Mereka semestinya tidak memberikannya jika alasannya tidak kuat atau bahkan mengada-ada.

Senada dengan Lia, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati menilai selama ini dispensasi kawin terlalu longgar. “Itu [dispensasi] masih menjadi PR dan keprihatinan kita semua,” kata Sitti kepada reporter Tirto.

Dispensasi adalah kendala dalam menekan angka perkawinan anak, tegas Sitti. Menurutnya dispensasi dapat longgar salah satunya karena hakim mempertimbangkan pula kearifan lokal.

“Tapi apa pun bentuk kearifan lokal, sebaiknya diutamakan kepentingan terbaik anak itu. Bukan kepentingan terbaik sesaat, tapi jangka panjang,” lanjutnya.

State of The World’s Children tahun 2016 (PDF) menyebutkan Indonesia adalah negara tertinggi ketujuh dalam kasus pernikahan anak. Dengan dispensasi kawin seperti ini, mungkin peringkat Indonesia tidak berubah jauh saat ini.

Rambu Pemberian Dispensasi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan masalah ini telah jadi perhatian 'pusat'. Karena itulah mereka menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (PDF), dengan harapan agar pemberian dispensasi kawin lebih ketat.

“Di situ diuraikan, bagaimana tata caranya mengajukan dispensasi kawin, dari mulai syarat administrasi persidangan sampai pertimbangan putusan, itu sudah diatur,” kata Abdullah kepada reporter Tirto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Abdullah lantas mengklaim lewat peraturan ini hakim tak akan sembarangan memberikan dispensasi. Namun ia menekankan kalau pada akhirnya keputusan “sepenuhnya ada di hakim.”

“Terkait bagaimana hakim itu mengamati [pemohon] selama persidangan berdasarkan syarat-syarat administrasi, dan melihat kesiapan mental maupun psikis atau fisiknya,” ujar Abdullah.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN DINI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika