Menuju konten utama

Koalisi Tolak RUU Permusikan: 80% Pasal dalam Draf Bermasalah

"Hampir semua pasal yang kami sisir di Daftar Inventarisasi Masalah, lebih dari 80 persennya bermasalah sehingga harus ditolak," kata Wendi.

Koalisi Tolak RUU Permusikan: 80% Pasal dalam Draf Bermasalah
Sejumlah musisi yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia menghadiri pertemuan dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan telah menginventarisasi seluruh pasal dan poin dalam draf undang-undang permusikan yang tengah disosialisasikan.

"Hampir semua pasal yang kami sisir di Daftar Inventarisasi Masalah, lebih dari 80 persennya bermasalah sehingga harus ditolak," kata Wendi Putranto, salah satu anggota koalisi yang juga pegiat industri musik, Rabu (6/2/2019).

Hampir seluruh pasal dalam Undang-undang tersebut dinilai tidak menjawab permasalahan utama seputar kesejahteraan pekerja musik serta langkah konkret pemerintah dalam menjamin ekosistem musik yang adil.

Justru pasal-pasal di dalam RUU ini berpotensi membatasi ruang gerak dan menyensor kebebasan berekspresi musisi. Lantaran itu lah, menurut Wendi, koalisi mengusulkan agar naskah akademik RUU tersebut dikaji ulang.

Sebab, bagi koalisi, usulan untuk melakukan revisi beberapa pasal dalam RUU tersebut akan sia-sia. "Pengusulan revisi akan percuma karena berdasarkan penyisiran Pasal yang kami lakukan mencerminkan bahwa jika diubah, maka semua proses harus diulang dari awal," tuturnya.

Hal itu perlu dilakukan agar naskah akademik yang jadi pijakan pembentukan Undang-undang mencerminkan kebutuhan industri musik dan tepat guna. "Kecurigaan kami dari koalisi, teman-teman yang mengusulkan tidak dikawal dengan benar. Kalau tujuannya sih kita setuju, ingin menyejahterakan ekosistem musik," imbuhnya.

Kajian akademik juga perlu disinergikan dengan Undang-undang Hak Cipta nomor 28/2014 dan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam nomor 13 Th/2018. Sebab, dua regulasi itu berkaitan erat dengan pelindungan kepada para pihak terkait di dunia musik.

Di samping itu, RUU Permusikan juga perlu mengakomodir poin-poin turunan dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5/2017 dengan 302 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota serta 31 PPKD Provinsi yang sedang dikumpulkan Ditjenbud.

"Di dalam PPKD, musik sebagai salah satu obyek pemajuan kebudayaan dapat diidentifikasi dan ditelaah kondisi dan kebutuhan untuk pengembangannya sesuai dengan konteksnya," pungkas Wendi.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto