Menuju konten utama

Koalisi Sipil Kecam Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Bogor

Peristiwa pelarangan peribadatan jemaat HKBP Betlehem menguatkan fakta bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan gangguan rumah ibadah terbanyak.

Koalisi Sipil Kecam Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Bogor
umat memegang lilin saat ibadah malam natal di gereja Immanuel Jakarta, Indonesia, Sabtu, Dec. 24, 2022. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

tirto.id - Dugaan represi atas kebebasan beragama atau berkeyakinan kembali terjadi. Kali ini menimpa jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Merujuk data Setara Institute, peristiwa pelarangan peribadatan jemaat HKBP Betlehem menguatkan fakta bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan gangguan rumah ibadah terbanyak. Sejak 2007-2021, Provinsi Jawa Barat berkontribusi 33 persen dari keseluruhan peristiwa gangguan rumah ibadah di Indonesia. Setara Institute dan LBH Jakarta mengecam insiden di Cilebut Barat.

“Kejadian tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Betlehem sebagaimana dijamin dalam UUD, TAP MPR X/MPR/1998, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” kata Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Desember 2022.

Dia meminta pemerintah pusat tidak angkat tangan dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri ini. Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah. Maka pemerintah pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Tuntutan lainnya yakni presiden memberikan reparasi kepada jemaat HKBP Betlehem berupa restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan yang adil dengan memohon maaf secara publik, dan memastikan jaminan ketidakberulangan sebagaimana prinsip HAM.

“Presiden memerintahkan Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk memulihkan situasi dan hak korban serta menjamin serta melindungi jemaat HKBP Betlehem,” ucap Syera. Lantas ia juga mengingatkan pemerintah dan FKUB Kabupaten Bogor agar mendorong dialog antara jemaat HKBP Betlehem, kelompok penolak, pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya keberulangan dan memastikan jaminan hak beribadah bagi mereka.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan kepolisian, TNI, dan pihak kecamatan setempat mengamankan proses ibadah hingga selesai. Dia memaparkan alasan dugaan penolakan warga.

“Tempat tersebut bukanlah tempat ibadah atau gereja, namun rumah tinggal pribadi. Warga sekitar sudah menyampaikan kepada pemilik rumah untuk beribadah tapi tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah,” kata Iman.

Sebaliknya, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar daerah itu dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja. “Itulah yang menjadi keberatan warga, karena mendirikan gereja harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Iman.

Baca juga artikel terkait KASUS PELARANGAN NATAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky