Menuju konten utama

Koalisi Perempuan Desak MA Perketat Dispensasi Pernikahan Anak

Koalisi Perempuan meminta agar orang tua yang mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan dipersulit untuk mengurangi pernikahan anak.

Koalisi Perempuan Desak MA Perketat Dispensasi Pernikahan Anak
Di usianya saat ini, Rasminah (32) telah menikah hingga 4 kali. Losarang, Indramayu (2/12/17). tirto.id/Hafitz Maulana,

tirto.id - Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lia Anggiasih, berharap agar Mahkamah Agung (MA) melalui rancangan Perma bisa memperketat aturan dispensasi untuk pernikahan anak.

Dispensasi merupakan langkah yang diambil untuk menikahkan anak di bawah batas usia yang ditetapkan UU Perkawinan.

"Soalnya dispensasi saat ini kan Mahkamah Agung sedang membuat Perma, rancangan peraturan MA tentang dispensasi. Kami memang memberikan usulan untuk memperketat aturan dispensasi, tidak lagi semudah sekarang," kata Lia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Menurut Lia, saat ini dispensasi perkawinan yang seringkali diberikan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, masih terlalu mudah.

Salah satunya, kata dia, melalui perizinan orang tua atau dengan pernyataan secara dari orang tua bahwa anaknya hamil.

"Kalau dispensasi memang kayak buah malakama, mau dihilangkan gak bisa, mau diteruskan juga sulit. Tapi ada hal-hal yang kadang-kadang menganggap hukuman masyarakat lebih berat di Indonesia," jelas Lia.

Jadi ketika si anak hamil, lanjut dia, maka mau tidak mau dikawinkan anak itu, karena dianggap anak jadi aib untuk keluarga.

"Jadi kita mintanya [ke MA] memang jika dia benar hamil, dengan melampirkan bukti-bukti kehamilannya," lanjut dia.

Walaupun di sisi lain, menurut Lia, sebenarnya celah tersebut pun tidak benar-benar menjadi jalan keluar yang baik.

"Meskipun saya pribadi tidak sepakat anak-anak yang korban kehamilan tak diinginkan harus menikah dengan pelaku. Selama ini, kita lihat juga yang dikawinkan dengan pelaku lebih buruk kondisi rumah tangganya," ungkap Lia.

Lia juga mencontohkan sejumlah kasus di mana perkawinan yang terjadi singkat, kemudian ditinggal pasangannya, atau berakhir dengan perceraian dalam kurun waktu yang cepat.

"Jadi saya pikir [Perma] juga [perlu] melampirkan apa saja yang boleh diajukan dalam pengajuan dispensasi," ujar dia.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara pun sempat menjelaskan pada dasarnya, pernikahan hanya boleh dilangsungkan pada usia dewasa, yakni 21 tahun.

Namun pada undang-undang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat pengecualian untuk menikah bagi perempuan berusia 16 hingga 21 tahun, serta laki-laki berusia 19 hingga 21 tahun, dengan syarat mendapatkan izin dari orang tua.

Namun, kata Anggara, di bawah batas usia tersebut bisa tetap menikah, dengan syarat mendapatkan izin dari pengadilan, atau yang disebut dengan dispensasi.

Proses permohonan dispensasi anak dilakukan oleh orang tua ke hakim di Pengadilan Agama. Dengan dispensasi ini, anak dapat menikah secara sah dan resmi, sehingga diakui oleh negara dan agama.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali