Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Gugat UU Minerba

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar "sidang rakyat" untuk menggugat dan mendelegitimasi UU Minerba yang disahkan DPR RI secara kilat.

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Gugat UU Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil atas nama Bersihkan Indonesia menggelar "sidang rakyat" untuk menggugat dan mendelegitimasi UU Minerba yang beberapa waktu lalu disahkan oleh sidang paripurna DPR RI. Sidang tersebut merespons bagaimana buruknya dampak yang akan terjadi jika UU Minerba berhasil dilaksanakan di Indonesia.

Salah satu perwakilan Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, mengatakan sidang yang berlangsung mulai Jumat (29/5/2020) hingga tiga hari mendatang diikuti lebih dari 2.000 komunitas dari Sumatera hingga Papua.

"Sidang ini digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia dan berbagai jejaring masyarakat sipil lainnya seperti Fraksi Rakyat Indonesia, yang sejak awal telah menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara, bukan rakyat," kata Ahmad Ashov lewat pers rilis yang diterima wartawan Tirto, Jumat sore.

Kata Ahmad Ashov, sidang tersebut adalah bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru tersebut.

Selain itu, katanya, proses pengesahan UU ini juga dibuat secara sepihak dan tidak mengajak diskusi rakyat.

"Sidang dapat diikut dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia dan YLBHI. Selain itu, sidang juga dapat diakses melalui siaran langsung Facebook Bersihkan Indonesia, dan di 25 lembaga yang tergabung di dalamnya dan jejaring lebih luas," katanya.

Ke-25 lembaga yang menayangkan siaran langsung sesi sidang pembukaan tersebut adalah Yayasan LBH Indonesia, Kanopi Bengkulu, Trend Asia, WALHI Kalimantan Selatan, JATAM, AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara, KIARA, Sains Sajogyo Institut, 350.org Indonesia & FB Jejaring, WALHI Jabar, Greenpeace Indonesia, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, FNKSDA, WALHI, Srikandi Lestari, AEER, JATAM Kaltim, LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, dan ICW.

Menurut Ahmad Ashov, sidang di hari kedua (30/5/2020) dan ketiga lusa (31/5/2020) akan fokus pada penyampaian fakta-fakta yang dirasakan masyarakat terdampak pertambangan batu bara selama ini.

"Sesi pertama pada Sabtu, 10.00-12.30 akan diisi cerita dan pandangan rakyat dari wilayah Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua. Lalu sesi siang akan diisi oleh pandangan rakyat dari Kalimantan. Sementara hari Minggu akan diisi pandangan rakyat dari Sumatera dan Jawa. Sementara sidang paripurna pada Sidang Rakyat akan berlangsung hari Senin, 1 Juni 2020," katanya.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, yang juga juru bicara Bersihkan Indonesia, menilai pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto, atau ‘hak mengatakan tidak’ bagi warga yang menolak tambang bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020.

“Banyaknya rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada sidang ini membuktikan, mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu, sehingga tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, juga mengatakan pengesahan UU Minerba merupakan indikator kembalinya Indonesia pada pemerintahan yang otoriter. UU Minerba anyar ini tidak hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di daratan, tetapi juga bagi masyarakat bahari.

Baca juga artikel terkait UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz