Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Evaluasi Satgas Tinombala

Pemerintah diminat melakukan evaluasi terhadap metode intelijen Satgas Tinombala di Sulawesi Tengah dalam perburuan kelompok MIT.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Evaluasi Satgas Tinombala
Sejumlah personel patroli polisi roda dua mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin Tinombala 2019 di Mapolda Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pd.

tirto.id - Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode intelijen Satgas Tinombala di Sulawesi Tengah. Ia menilai satgas gagal mengumpulkan informasi dan data untuk mendeteksi mobilitas Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"Meski katanya ada kalender dan bisa diprediksi, tetap saja ada kegagalan. Harus ada audit untuk itu," ujar Pretty dalam diskusi virtual, Rabu (2/12/2020).

Evaluasi kinerja menjadi penting sebab dalam 5 tahun pasca dibentuk, Satgas Tinombala berjalan begitu saja. Alih-alih malah terus diperpanjang, tercatat sudah tiga kali: pada 1 Januari-31 Maret 2020, 31 Maret-28 Juni 2020 dan 26 Juni-30 September 2020.

Menurut Pretty evaluasi juga harus menyentuh peranan aparat keamanan dalam menjamin kenyamanan masyarakat sipil di Sulawesi Tengah. Sebab kehadiran aparat justru menambah perasaan was-was bagi masyarakat.

"Masyarakat dicurigai oleh kedua belah pihak. MIT mencurigai mereka banpol, aparat mencuigai mereka bagian MIT," ujarnya.

Ketua Penasihat Public Virtue Institute, Tamrin Amal Tomagola menambahkan, evaluasi harus menyentuh perihal pengiriman pasukan dan pengeluaran anggaran. Sebab dia hal tersebut tidak sepadan dengan hasil tindakan di lapangan.

"Repotnya pemerintah sekarang, sibuk menjamu investor, masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Tiada usulan yang didengarkan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad pesimistis pemerintah bisa mengevaluasi operasi Satgas Tinombala. Sebab operasi tersebut memiliki mekanisme yang tidak jelas.

Operasi Tinombala tidak pernah memiliki ujung waktu berakhir, jumlah pasukan yang tidak jelas, pembagian tugas TNI dan Polri yang sumir, dan landasan hukum yang kabur.

Menurut Hussein, operasi militer harus berasal dari keputusan presiden dengan DPR. Namun sayangnya, Presiden Joko Widodo terkesan melangkahi poin yang dimandatkan dalam UU TNI Pasal 7 tersebut.

"Mau evaluasi gimana, tidak jelas. Bukan tidak boleh kirim pasukan, boleh asal jelas," ujar Hussein dalam kesempatan sama.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN DI SIGI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz