Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Pengaduan Korban Konflik Papua

Koalisi Masyarakat Sipil Papua buka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua karena ada upaya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat dan pemerintah.

Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Pengaduan Korban Konflik Papua
Posko Papua untuk semua di Jl. Raya Sentani, Senin (9/9/2019). foto/rilis Amnesty International Indonesia

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Papua di Jayapura resmi membuka posko pengaduan untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak 19 Agustus 2019, Senin (9/9/2019). Posko ini sengaja dibuka karena maraknya intimidasi dan penutupan akses terhadap keluarga korban.

"Kami menghimbau para keluarga korban untuk melaporkan jika ada anggota keluarga mereka yang belum diketahui keberadaannya, termasuk korban luka-luka, salah tangkap dan mereka yang mengalami trauma sejak aksi kekerasan terjadi," kata Baguma dari Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) dalam siaran pers yang diterima redaksi Tirto, Senin (9/9/2019).

Baguma menjelaskan posko ini dibukan juga untuk mengimbangi informasi sepihak dari aparat keamanan maupun pemerintah. Bagi koalisi, kata Baguma, Informasi terkait korban simpang siur karena akses internet di tanah Papua sempat dibatasi.

Yuliana, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, mencontohkan rilis polisi soal data dan kerusakan dan kerugian material akibat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus di Jayapura. Namun data yang dirilis pada 1 September 2019 itu tak memasukkan soal korban luka atau meninggal dalam data tersebut.

"Publik berhak untuk tahu terkait apa yang sebenarnya terjadi di Papua selama tiga minggu terakhir. Kami juga sangat kecewa atas pernyataan dari Menko Polhukam Wiranto yang mengatakan terserah pemerintah apakah mau mengumumkan jumlah korban jiwa atau tidak," kata Yuliana.

Posko pengaduan ini berada di kantor firma hukum AHIMSA di Jl. Raya Sentani, Padang Bulan–Abepura dengan Hotline 081247940004. Koalisi berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengungkapan kebenaran dengan memberikan data dan informasi terkait anggota keluarga mereka yang menjadi korban kekerasan.

"Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah bahwa betapa pun sistematisnya upaya pemutusan akses informasi yang dilakukannya, publik selalu punya cara untuk mengungkapkan keadilan dengan caranya sendiri," kata Haryanto, Ketua HMI cabang Jayapura.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih