Menuju konten utama

Koalisi Aktivis Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Koalisi aktivis mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Mereka berharap RUU ini bisa disahkan sebelum masa tugas DPR periode 2014-2019 selesai.

Koalisi Aktivis Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
Ilustrasi kebocoran data pribadi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi menilai pengesahan regulasi yang melindungi data privasi masyarakat semakin mendesak dilakukan.

Salah satu anggota koalisi, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Jafar meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU ini memang tercatat sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.

"Aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif ini akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi," kata Wahyudi di Cikini, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Wahyudi menambahkan proses pembahasan RUU ini juga penting memperhatikan sejumlah kasus terbaru terkait penyalahgunaan data. Sebagai contoh, kata dia, penyalahgunaan data pribadi oleh fintech peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) ilegal.

Menurut dia, penyalahgunaan data pribadi debitur oleh perusahaan Fintech P2P Lending telah memicu penagihan utang yang melanggar privasi dan berujung ke intimidasi serta kekerasan.

Penyalahgunaan data pribadi, kata Wahyudi, juga semakin rawan terjadi di bisnis industri digital. Apalagi, pada awal 2019, muncul dugaan pembocoran data konsumen salah satu e-Commerce besar di Indonesia.

Wahyudi berpendapat kasus pembocoran data pengguna facebook ke Cambridge Analytica juga perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Wahyudi berharap RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan sebelum masa kerja DPR RI periode 2014-2019 berakhir. Dia juga meminta pemerintah segera menyinkronisasikan beleid itu dengan undang-udang lain.

Dia berpendapat sinkronisasi itu perlu mengakomodir definisi dan ruang lingkup perlindungan data, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengontrolan data pribadi, serta aturan tentang pemulihan data.

Selain itu, kata Wahyudi, pemerintah perlu lebih aktif lagi menumbuhkan kesadaran publik untuk melindungi data pribadi.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan pemerintah telah menaruh asistensi dalam pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dia mengaku sudah menerima informasi bahwa DPR siap mengesahkan RUU ini sebelum masa tugasnya berakhir.

"Dua hari yang lalu, hari senin kami sudah RDP dengan Komisi I. Komisi 1 pun punya harapan yang sangat tinggi karena dia harus menyelesaikannya sebelum tanggal 30 September, sebelum pelantikan [DPR RI periode 2019-2024]," kata dia.

Semuel mengklaim pemerintah menaruh perhatian besar dalam upaya penegakan hukum terkait pelanggaran dalam penggunaan data pribadi.

Pemerintah, kata dia, juga menyadari perlindungan data pribadi semakin penting pada masa depan mengingat perkembangan pesat dunia digital.

Salah satu yang perlu diatur, kata Semuel, ialah praktik pertukaran data secara digital. Dia mencontohkan, di sektor kesehatan, pertukaran data pasien semakin dibutuhkan. Hal ini agar pasien bisa mudah berpindah rumah sakit untuk tujuan pengobatan.

"Kita tahu [di] era digital, data pasti dipertukarkan, itu yang sebenarnya harus diatur, yang diatur tata kelola pertukaran data," kata dia.

Semuel tidak memungkiri ada perdebatan dalam perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi di internal pemerintah, terutama terkait definisi. Misalnya, ia mengaku pernah berdiskusi panjang dengan Kemendagri membahas masalah penggunaan data.

Namun, kini pembahasan di internal pemerintah sudah rampung dan tinggal menunggu keputusan presiden sebelum draft RUU itu dikirim ke DPR.

"Kita sudah selesai, bila perlu insyaallah berlaku tahun ini," kata Semuel.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom