Menuju konten utama

KNKT: Investigasi Kecelakaan Truk Pertamina Paling Lama 1 Bulan

Truk tangki milik Pertamina yang terbakar di dekat pintu gerbang tol Rawamangun itu menyebabkan tiga orang meninggal. 

KNKT: Investigasi Kecelakaan Truk Pertamina Paling Lama 1 Bulan
Polisi memeriksa truk tangki yang meledak di Jalan Nambangan 116, Surabaya, Jawa timur, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan investigasi kecelakaan truk tangki Pertamina Patra Niaga di Jalan Tol Wiyoto Wiyono memerlukan paling lama 1 bulan usai kejadian. Humas KNKT, Indaryanto menyatakan lamanya proses itu disebabkan karena lembaganya perlu mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

“KNKT masih melakukan investigasi kecelakaan tersebut khususnya mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi kecelakaan. Dugaan kecelakaan akan diumumkan paling lama 1 bulan,” ucap Indaryanto saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (22/7).

Hingga saat ini, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga masih melakukan investigasi, Corporate Communication PPN, Ayulia mengatakan anak perusahaan Pertamina itu juga belum dapat merilis temuannya karena proses investigasi masih berlangsung.

“Hasil investigasi oleh Pertamina Patra Niaga belum keluar,” ucap Ayulia saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (22/7).

Sebelumnya, tiga orang tewas usai terbakarnya truk tangki milik Pertamina di dekat pintu gerbang tol Rawamangun. Tiga korban tewas itu terdiri dari sopir dan kernet truk lalu sisanya adalah pengemudi kendaraan pribadi yang menabrak bagian tangki.

Menurut kepolisian Polda Metro Jaya, truk itu menabrak pagar pembatas tol di sebalah kiri. Lalu kepala tangki terlepas dan jatuh ke jalan raya di bawahnya. Dugaan sementara sopir mengantuk.

“Kemudian kendaraan minibus dari arah yang sama menabrak tangki lalu tebakar,” ucap Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir pada Minggu (21/7).

Sementara itu, PT Citra Mara Nusaphala Persada mengatakan mobil sempat melaju cukup lambat. Tepatnya 35 km per jam di bawah kecepatan minimum jalan tol.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TRUK TANGKI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto