Menuju konten utama

KMMSAJ Ajukan Kontra Memori PK Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

"Kami sedang mendaftarkan. Ini masih menunggu di PN Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum KMMSAJ Nelson Nikomendus.

KMMSAJ Ajukan Kontra Memori PK Kemenkeu Soal Swastanisasi Air
Ilustrasi swastanisasi air. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan memori kontra Peninjau Kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan atas putusan MA soal Swastanisasi Air Jakarta.

Kuasa Hukum KMMSAJ Nelson Nikomendus Simamora, mengatakan upaya memori kontra Peninjau kembali tersebut didaftarkan hari ini Selasa (05/6/2018) ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Kami sedang mendaftarkan. Ini masih menunggu di PN Jakarta Pusat," ujarnya saat dihubungi Tirto.

Dalam memori peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut yang didaftarkan pada 22 Maret lalu, Kemenkeu mengajukan 4 poin keberatan atas putusan MA.

Pertama, lantaran pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri dianggap bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara/Citizen Law Suite (CLS) di Indonesia.

Kedua, lantaran pertimbangan hukum MA dianggap melampaui hakikat gugatan CLS di Indonesia.

Ketiga, hakim MA dianggap khilaf dan keliru dalam memutus lantaran surat kuasa yang diajukan penggugat atau koalisi masyarakat sipil cacat hukum.

Terakhir, adanya pencampur adukan antara tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.

KMMSAJ menilai, empat keberatan yang dilayangkan Kemenkeu tersebut justru menafikan proses hukum yang telah berjalan sejak 2012.

Di pengadilan tingkat pertama, CLS yang dilakukan koalisi dianggap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyataan sah dan tak pernah dipermasalahkan majelis hakim.

Bahkan pada 2015, kata kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana, PN Jakpus memenangkan gugatan KMMSAJ dan membatalkan kontrak kerja sama yang didukung support letter dari Gubernur DKI Jakarta.

“Surat kuasa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prosedur CLS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, bahkan sudah dikuatkan dengan kajian Mahkamah Agung sendiri,” ujar Arif.

KMMSAJ berpendapat PK yang diajukan Kemenkeu justru bertujuan untuk memperpanjang pengelolaan air Jakarta oleh swasta. Padahal, catatan panjang soal kerugian swastanisasi air telah dipaparkan Koalisi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan oleh PAM.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora