Menuju konten utama

KLHK soal Omnibus Law: Amdal Tetap Ada & Tak Dibebankan ke Swasta

Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan analisis dampak lingkungan atau Amdal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak dihapus.

KLHK soal Omnibus Law: Amdal Tetap Ada & Tak Dibebankan ke Swasta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengikuti raker dengan Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (12/2/2020) sore.

Penyerahan itu dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Penyerahan ini diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, ditemani dua Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.

Menteri Siti Nurbaya memastikan analisis dampak lingkungan atau Amdal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak dihapus. Justru, kata dia, pemerintah membuat standar untuk kelestarian lingkungan.

"Jadi enggak benar kalau dibilang amdalnya dihapus dan lain-lain itu tidak benar. Amdal tetap," kata Siti saat konferensi pers.

Ia menjelaskan dalam omnibus law tersebut, KLHK mengatur dua aspek. Antara lain soal lingkungan dan pengadaan lahan. Dari sisi lingkungan, persyaratan lingkungan dibuat standarnya oleh pemerintah.

"Bedanya persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta, tetapi dijadikan standar [dari pemerintah], tidak dibebankan kepada swasta di awal. Tapi dia menjadi standar. Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga," kata dia.

Siti akan memastikan kementeriannya tetap menekankan untuk menjaga kelestarian lingkungannya. Standar lingkungan yang ditetapkan memiliki daya enforce--memaksa.

"Itu nanti ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan," kata dia.

Mengenai pengadaan lahan, ia menjelaskan pada UU yang lama luasan minimum lahan ditentukan sekian persen. Akibatnya provinsi tak bisa berkembang bersama-sama.

"Oleh karena itu, itu ditetapkan dengan kriteria saja. Jadi bio, geo, fisik. Jadi kalau dulu disebut angkanya harus berapa persen, nah ini sekarang harus ditegaskan dalam bentuk proporsional persentase menurut bentuk bio, geo, fisik alamnya," katanya.

Siti menekankan prinsipnya menjadi lebih sederhana. Hal ini untuk memudahkan pembangunan tetapi tetap menjaga lingkungannya.

"Nanti detailnya disosialisasikan," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz