Menuju konten utama

KLHK Sita 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua dalam Sebulan

KLHK menyita menyita 384 kontainer kayu ilegal asal Papua dalam sebulan terakhir yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.  

KLHK Sita 384 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua dalam Sebulan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Arif Gideon Setiawan memeriksa barang bukti kayu hasil pembalakan liar, di Kota Pekanbaru, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/Nimrod/FBA

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyita 384 kontainer kayu ilegal asal Papua dalam sebulan terakhir. Penyitaan itu hasil dari empat kali operasi.

Dalam operasi keempat pada 7 Januari 2019, KLHK menyita 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas ke Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK Sustyo Iriyono mengatakan 199 kontainer itu mengangkut kayu merbau. Volume kayu di 199 kontainer itu diperkirakan mencapai 5.812,77 meter kubik dan bernilai Rp104,63 miliar.

“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya," kata Sustyo dalam siaran resminya pada Rabu (16/1/2019).

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani penyitaan 384 kontainer kayu itu hasil empat operasi di Surabaya dan Makasar.

Operasi pertama dilakukan di Surabaya pada 8 Desember 2018. Dalam operasi itu, KLHK menyita 40 kontainer kayu ilegal dari Papua.

Sementara dalam operasi kedua pada 4 Januari 2019, KLHK menyita 88 kontainer kayu ilegal, juga di Surabaya. Sehari kemudian, KLHK menyita lagi 57 kontainer kayu ilegal asal Papua di Makassar.

“Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi, karena sudah merugikan negara,” ucap Rasio.

Rasio mencatat, hingga saat ini, KLHK telah memproses 570 kasus pidana pembalakan liar sampai berstatus P21 atau disidangkan. Dari jumlah itu, KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi.

Sekitar 10 gugatan juga telah dikabulkan MA dengan nilai hukuman denda lebih dari Rp18,33 triliun. Sampai saat ini, KLHK mencatat 461 korporasi sudah diberikan sanksi dan dicabut izinnya karena terlibat pembalakan liar.

Baca juga artikel terkait KAYU ILEGAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom