Menuju konten utama

KLHK Periksa Kasus Puluhan Warga Keracunan Gas Klorin di Karawang

Puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, keracunan gas klorin yang diduga berasal dari PT Pindo Deli II.

KLHK Periksa Kasus Puluhan Warga Keracunan Gas Klorin di Karawang
Warga korban diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang. ANTARA/Khumaini

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa kejadian sejumlah warga keracunan gas yang diduga berasal dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," kata Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Meli Rahmawati dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022).

Meli menerima laporan sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9/2022).

Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.

Puluhan warga Kampung Cigempol menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin tersebut.

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol yang mengalami keracunan.

"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Menurut Sapti, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada Rabu pagi. Aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.

Sebanyak 36 warga dirawat di RS Rosela dan belasan warga lainnya menjalani perawatan di klinik desa setempat.

Dalam perkara ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Mei 2018.

Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan.

Baca juga artikel terkait KERACUNAN GAS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan