Menuju konten utama

KLHK Ingatkan Pemda Soal Moratorium Lahan Gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingatkan Pemda untuk menjalankan moratorium dengan tidak melakukan kegiatan baru di lahan gambut. Hal ini karena masih muncul beberapa inisiasi dari daerah untuk membuka kegiatan baru di lahan gambut. Padahal, Surat Edaran Menteri LHK Nomor 494/Menlhk-PHPL/2015 telah melarang pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut.

KLHK Ingatkan Pemda Soal Moratorium Lahan Gambut
Lahan Gambut. Antara/Aaptono.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan tegas mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjalankan moratorium dengan tidak melakukan kegiatan baru di lahan gambut.

"Pada kesempatan ini ditegaskan kembali agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melaksanakan kegiatan baru di lahan gambut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutan Joint Symposium Restorasi Gambut yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuanan (KLHK) Bambang Hendroyono di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Siti, faktanya ternyata masih muncul beberapa inisiasi dari daerah untuk membuka kegiatan baru di lahan gambut. Padahal Surat Edaran Menteri LHK Nomor 494/Menlhk-PHPL/2015 telah melarang pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut.

"Pada kesempatan ini saya mengingatkan kembali arahan jelas Bapak Presiden [Joko Widodo] untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu deteksi dini dan pencegahan, pemberian penghargaan dan hukuman, perbaikan dan penataan ekosistem gambut, penegakan hukum, sinergi pusat dan daerah serta perlunya peninjauan lapangan," ujar Siti.

Menurutnya, evaluasi perizinan sedang dilakukan. "Mohon agar di daerah jangan lagi memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk melakukan pelepasan terutama di daerah gambut, karena betul-betul sudah sangat mengancam keberlangsungan sumber daya alam kita. Jangan ada lagi intervensi politik".

Ia menambahkan, dalam pemulihan kondisi ekosistem gambut dan hutan di areal yang terbakar, diperlukan penanganan secara khusus terhadap areal izin yang terbakar. Peraturan Menteri LHK Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Yang Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (IUPHH-HP) juga secara bertahap mulai diimplementasikan.

Tidak hanya itu, menurut Siti, penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 juga perlu dilakukan dan masih dalam proses. Materinya antara lain guna memperkuat cara pencegahan terjadinya kerusakan gambut termasuk akibat kebakaran gambut, yaitu dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan Pemerintah dan ketahanan masyarakat dan/atau penegakan hukum.

Materi penyempurnaan yang lain, lanjut Siti, yakni dengan menegaskan larangan membuka lahan baru (land clearing) pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu, membakar lahan gambut dan atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran.

Penambahan materi dalam hal pemulihan, yakni dengan memperjelas penanggungjawabannya baik oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat atau masyarakat hukum adat.


tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara