Menuju konten utama

KLHK Gugat PT SA terkait Karhutla atas Kerugian Rp405 Miliar

Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didaftarkan pada 23 September 2019.

KLHK Gugat PT SA terkait Karhutla atas Kerugian Rp405 Miliar
Petugas pemadam kebakaran dari salah satu perusahaan diperbantukan memadamkan kebakaran lahan gambut di Pematang Raman, Muarojambi, Jambi, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Sari Asri Rezeki Indonesia (PT SA) yang lahannya mengalami kebakaran pada 2018. Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nilai gugatan Rp405,6 miliar yang didaftarkan pada 23 September 2019.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat," demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 773/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Brt yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Barat.

Klasifikasi perkara yang dilayangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini adalah hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Sehingga PT SA dituntut untuk membayar ganti rugi dengan total Rp405.606.401.000. Berikut rinciannya:

1. Kerugian Ekologis sebesar Rp75 miliar .

2. Kerugian Ekonomi sebesar Rp44,3 miliar.

3. Kerugian Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup sebesar Rp268,1 miliar.

4. Biaya Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp118 juta.

Salah satu petitum dalam gugatan ini berbunyi, "Menghukum tergugat untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertanian maupun perkebunan termasuk pekebunan kelapa sawit pada lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 Hektar di dalam areal lahan perkebunan kelapa sawit tergugat di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (sebagaimana Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan berdasarkan IUP berikut pembaharuan, perubahan ataupun perpanjangannya)."

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum per 1 Oktober 2019, KLHK juga menggugat dua perusahaan lainnya yang terbakar pada 2018. PT Pranaindah Gemilang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan sebesar Rp238 miliar.

Kemudian PT Asia Plump Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan total nilai gugatan Rp273 miliar. Kedua gugatan terakhir didaftarkan pada 24 September 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana