Menuju konten utama

KLHK Anggap Masalah Lingkungan Tuntas, IUPK Freeport Segera Terbit

KLHK menyatakan Freeport sudah menyusun roadmap penyelesaian masalah lingkungan akibat aktivitas tambang perusahaan itu di Papua. Oleh karena itu, IUPK Freeport bisa segera terbit.

KLHK Anggap Masalah Lingkungan Tuntas, IUPK Freeport Segera Terbit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sambutan saat pembukaan Paviliun Indonesia dalam ajang Konferensi Perubahan Iklim ke-24 di Katowice, Polandia, Senin (3/12/2018). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai persoalan lingkungan akibat aktivitas PT Freeport Indonesia di Papua sudah bisa dianggap tuntas oleh pemerintah. Dengan begitu, penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia bisa segera dilakukan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kesimpulan itu muncul karena Freeport Indonesia sudah menyusun rencana aksi (roadmap) untuk menyelesaikan masalah lingkungan.

“Iya itu enggak masalah, kan sudah dijalankan,” kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jakarta pada Rabu (19/12/2018).

Menurut Siti, roadmap yang telah disusun Freeport sudah menggambarkan rencana aksi penyelesaian masalah lingkungan yang sistematis dan akan dipraktikkan secara bertahap.

Dia menjelaskan roadmap tersebut terbagi menjadi 2 tahap dengan masing-masing jangka waktunya, yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Pada tahap pertama, kata Siti, salah satu persoalan yang akan dituntaskan Freeport ialah penyelesaian masalah dampak limbah tailing dari aktivitas tambang perusahaan itu di Papua. Selain itu, pada tahap pertama itu, pengurangan sedimentasi yang tinggi di sungai juga akan dikerjakan.

Menurut Siti, mulai tahun 2018, pembuangan limbah tailing Freeport seharusnya sudah dikurangi. Dia memproyeksikan, pada tahun 2024, pembuangan limbah tailing Freeport sudah berkurang drastis dari saat ini yang sebesar rata-rata 18.000 miligram per liter menjadi 11-15 ribu milligram per liter.

“Sudah selesai semua karena banyak sekali yang sudah dia (Freeport Indonesia) lakukan,” kata Siti.

Persoalan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang Freeport di Papua sudah disorot dalam laporan audit BPK. Dengan memakai hasil penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), BPK menyimpulkan kerusakan lingkungan itu berpotensi memicu kerugian Rp 185 Triliun.

Meski belum dianggap sebagai kerugian negara, angka itu tetap tercatat sebagai nilai ekosistem yang rusak akibat aktivitas Freeport di Papua.

Baca juga artikel terkait IUPK FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom