Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Klaster Perkantoran DKI Melonjak, Satgas Minta Penutupan Sementara

Data dari Pemprov DKI Jakarta mencatat ada peningkatan klaster perkantoran yakni 425 kasus di 177 perkantoran pada periode 12-18 April 2021.

Klaster Perkantoran DKI Melonjak, Satgas Minta Penutupan Sementara
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Satgas COVID-19 pusat mengakui kalau penyebaran COVID-19 di sektor perkantoran mengalami lonjakan. Mereka pun meminta agar kantor-kantor yang mengalami lonjakan kasus segera menutup kantor dan melakukan penanganan cepat agar tidak ada penularan di kantor.

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran mohon untuk ditindak lanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, desinfeksi serta upaya testing dan tracing terhadap kontrak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster dengan optimalisasi Satgas COVID-19 yang sudah ada di perkantoran," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Wiku menerangkan, data dari Pemprov DKI Jakarta mencatat ada peningkatan klaster perkantoran pada dua pekan terakhir. Pada periode 5-11 April 2021, Pemprov DKI mencatat ada 157 kasus positif di 78 perkantoran. Kemudian angka klaster perkantoran meningkat menjadi 425 kasus di 177 perkantoran pada periode 12-18 April 2021.

Wiku pun menegaskan, pihak perkantoran harus segera melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan. Jika belum membentuk satgas, Wiku mendorong agar pihak perkantoran membentuk satgas dan melakukan penanganan agar tidak kasus tidak bertambah.

Wiku pun mengingatkan, kantor tetap hanya boleh diisi maksimal 50 persen selama pandemi di daerah yang tengah menerapkan PPKM. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021.

"Mohon pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas. Kejadian ini perlu dijadikan pembelajaran bagi daerah lain sehingga untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM kabupaten kota maupun mikro. Mohon untuk segera mengatur hal ini secara jelas dalam peraturan daerah demi menjalankan kegiatan sektor sosial ekonomi yang produktif namun aman," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait LONJAKAN KASUS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri