Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Klaster Perkantoran DKI Melonjak, PAN Minta Anies Turun Tangan

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI minta Anies Baswedan turun tangan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di perkantoran.

Klaster Perkantoran DKI Melonjak, PAN Minta Anies Turun Tangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI merespons perihal klaster perkantoran Jakarta kembali meningkat, bahkan hingga dua kali lipat lebih. Pada periode 5-11 April 2020, ada 158 kasus COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara kenaikan tercatat di 12-18 April, yaitu 425 kasus COVID-18 di 177 perkantoran.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim meminta Gubernur Anies Baswedan bersama jajarannya turun tangan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di perkantoran. Sebab, aturan DKI dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih membatasi kegiatan perkantoran 50 persen, dan selebihnya work from home (WFH).

"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor. Tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah," ujar Lukmanul melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Anggota Komisi A DPRD DKI ini mengusulkan agar Pemprov Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan di Jakarta yang tidak menerapkan kebijakan sesuai dengan aturan PPKM Mikro. Menurutnya, protokol kesehatan perlu dilakukan meski telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

“Pengawasan dari Satpol PP kemudian Disnaker serta Dinas Kominfotik harus aktif melihat daerah mana yang perkantoran padat, seperti apa pengawasannya. Kalau mengandalkan Satpol PP untuk sidak ya susah, perbandingan anggota Satpol PP dan perkantoran tidak sebanding," ucapnya.

Kata Lukamanul, seharusnya Diskominfotik juga ikut dalam pengawasan secara sistem melalui Jakarta Smart City dalam menegaskan aturan saat pandemi COVID-19.

"Kan ada sistem melacak pelanggaran aturan COVID-19, bisa mengawasi perkantoran menerapkan aturan 50 persen atau tidak. Jadi sekarang di mana kehadiran Jakarta smart city untuk memastikan dan mengawasi perkantoran itu 50 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini menuturkan vaksinasi bisa menjadi salah faktor meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 yang signifikan pada klaster perkantoran dalam satu pekan terakhir. Sebab, anggapan telah divaksin membuat kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendor dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah di vaksinasi," kata dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz