Menuju konten utama

Klarifikasi UIN dan UII Soal Status Dosen Penyebar Hoaks Muazin

TAW,  dosen tidak tetap di UIN dan UII, ditangkap setelah menyebarkan berita bohong soal muazin yang dibunuh di Majalengka.

Klarifikasi UIN dan UII Soal Status Dosen Penyebar Hoaks Muazin
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Sutrisno membenarkan tersangka TAW, penyebar hoaks soal muazin dibunuh, pernah mengajar di UIN sebagai dosen luar biasa.

Namun, Sutrisno mengklaim, sejak 2016, TAW atau Tara Arsih Wijayani, sudah tak lagi mengajar di UIN. "Menurut data, dia sudah dua tahun tidak digunakan lagi sebagai dosen luar biasa UIN," kata Sutrisno kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto pada Selasa (28/2/2018) pukul 09.55 WIB, nama Tara masih tercatat di website UIN, sebagai salah satu dosen Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya.

Akan tetapi, pada Selasa (28/2/2018) pukul 16.35 WIB, di website yang sama, nama Tara sudah tidak lagi tercantum dalam daftar tenaga pengajar di UIN Sunan Kalijaga.

Senada dengan Sutrisno, Kelapa Bagian Kepegawaian UIN, Kenya Budiani mengatakan, Tara pernah mengajar di UIN sebagai dosen luar biasa, bukan dosen tetap.

"Tara Arsih itu bukan dosen UIN, jadi dia memang mengajar di Pusat Bahasa, tapi bukan dosen UIN. Dosen itu kan ada dosen pegawai, ada pegawai PNS, ada dosen tetap nonPNS yang diangkat oleh UIN, tapi beliau itu bukan, jadi seperti dosen luar biasa," kata Kenya di Yogyakarta, Rabu (28/2/2018).

Ia juga mengatakan, Tara tidak digaji UIN, tapi hanya diberi honorarium sesuai dengan Satuan Kredit Semester (SKS) dan kehadirannya.

Terkait nama Tara yang masih tercantum dalam daftar dosen di website UIN, Kenya menjelaskan bahwa hal itu hanya untuk keperluan akademis, yaitu mengisi nilai.

"Memang setiap dosen yang mengajar di UIN punya akses email UIN, untuk mengisi nilai, pasti dia punya akses di website UIN. Karena dia harus mengakses terkait dengan akademik. Setahu saya dia tidak mengajar di Fakultas Adab [dan Ilmu BUdaya], tapi di Pusat Bahasa," ujar Kenya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa Tara bukan termasuk pegawai UIN, hanya dosen luar biasa yang diminta mengajar ketika dibutuhkan.

"Mungkin iya dia mengajar, iya. Tapi bukan dosen UIN. Mengajar itu kan bisa di mana saja, kan banyak juga dosen UIN yang mengajar di Sadhar [Universitas Sanata Dharma Yogyakarta] tapi dia bukan dosen Sadhar," tandas Kenya.

Nama Tara mencuat setelah ia ditangkap oleh Polres Majalengka, Jawa Barat karena menyebarkan berita bohong lewat Facebook soal kasus pembunuhan seseorang yang dianggap muazin di Cikijing, Majalengka.

Ketika ditangkap, status Facebook milik tersangka sudah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan dikomentari 1.700 komentar.

Selain tercatat sebagai dosen tidak tetap di UIN, tersangka juga menjadi dosen tidak tetap di Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam data Informasi Presensi Fingerprint Perkualiahan UII, Tara tercatat mengampu kuliah Bahasa Inggris Jurusan Statistika.

Data tersebut dibenarkan oleh Direktur Humas UII Karina Utami Dewi, saat dikonfirmasi Tirto pada Rabu (28/2/2018). "Yang bersangkutan bukan dosen tetap UII, namun memang pernah diperbantukan mengajar mata kuliah umum di UII," kata Karina.

Menurutnya, Tara sudah mengajar di UII sejak 2005, namun tidak intensif dan tidak setiap semester ia mengajar.

"Tercatat di data kami sejak 2005. Namun tidak intensif, tidak setiap semester mengajar. Ia mengajar mata kuliah Umum Bahasa Inggris," pungkas Karina.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian Indonesia dan Polres Majalengka menyelidiki dan menyidik kasus pembunuhan seseorang yang dianggap muazin tersebut. Menurut Kepala Polres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, Tara diamankan di Jakarta Utara.

Menurut Kapolres, di Majalengka pada Selasa (27/2/2018), tersangka mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita, sehingga membuatnya menyebarkan berita bohong.

"Pengakuan tersangka, dia itu bukan yang pertama menyebarkan, tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan. Tapi berdasarkan Tim Cyber Polri tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut," katanya.

Baca juga artikel terkait HOAX atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra