Menuju konten utama

Klarifikasi PT Hansae atas Berita Pemukulan Buruh oleh "Preman"

PT Hansae bilang pemukulan adalah urusan pribadi karena buruh menghina seorang manajemen. 

foto/shutterstock

tirto.id - Manajemen Hansae Indonesia Utama melayangkan klarifikasi atas berita Tirto berjudul "Buruh Hansae 3 Mengaku Dipukul Preman dan Menduga Suruhan Manajemen". Mereka menyatakan pemukulan benar terjadi, tapi tidak terkait dengan manajemen dan murni "urusan pribadi."

Dalam berita tersebut seorang buruh PT Hansae bernama Helmi Karanggae mengatakan kepada reporter Tirto bahwa dia dipukuli tiga preman yang diduga disewa oleh manajemen setelah beradu mulut dengan perwakilan manajemen bernama Vina.

"Kemarin (24/5/2019) saya datang ke posko juang dari rumah. Lalu saya adu bacot dengan Ibu Vina [perwakilan manajemen]. Kami dipisahkan. Selang sejam, Ibu Vina datang bersama tiga preman," katanya.

Dalam klarifikasi, Hansae mengatakan bahwa kejadian tersebut "murni dan sifatnya pribadi antara Yosevina dan Helmi Karanggae." Mereka menyebut Helmi "menghina dan mempermalukan Vina di depan banyak orang dengan mengeluarkan kata-kata yagn seharusnya tidak pantas."

Vina lantas tidak terima dan menelepon suaminya. Kemudian, saudaranya datang ke tempat kejadian. Yang memukul, kata manajemen, bukan preman, tapi "murni dari saudaranya Ibu Vina."

Klarifikasi ini sebenarnya sama seperti pernyataan Manajer HRD Hansae, Benny Mahken, yang mengatakan bahwa itu memang persoalan pribadi. Benny bahkan bilang manajemen tidak mengutus preman untuk membubarkan buruh. Pernyataan Benny sudah kami tayangkan pada berita untuk memenuhi kaidah cover both side.

Saat ini para buruh Hansae yang jumlahnya 100an tengah mogok di depan pabrik Hansae 3 di KBN Cakung, Jakarta Utara. Mereka protes karena pabrik asal Korea Selatan tersebut menawarkan pesangon yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya memutuskan untuk menutup pabrik.

Untuk poin ini, tidak ada bantahan dalam klarifikasi. Namun General Manager PT Hansae Indonesia Utama, Yeum Jung Yun mengatakan perusahaan mengklaim rugi selama empat tahun sehingga masalah pesangon memang benar tersendat.

"Kami mengalami kerugian. Kami tidak punya uang," ujar Yeum, ditemui wartawan Tirto di kantornya, Cakung, Jakarta Utara, Senin (27/5/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino
-->