Menuju konten utama

Klarifikasi Hansae Soal Penutupan Pabrik dan PHK Massal

PT Hansae Indonesia Utama memberikan klarifikasi terkait isu penutupan pabrik dan PHK massal.

Klarifikasi Hansae Soal Penutupan Pabrik dan PHK Massal
Ilustrasi Unjuk rasa tolak PHK. FOTO/Antaranews

tirto.id - PT Hansae Indonesia Utama memberikan klarifikasi terkait isu penutupan pabrik dan ancaman PHK massal yang diberitakan Tirto, 28 April 2019. Perusahaan industri garmen yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Timur memastikan Hansae 3 tidak tutup pada 30 April 2019.

“Bahwa tidak benar perusahaan PT. Hansae lndonesia Utama # 3, tutup tanggal 30 April 20L9, karena manajemen belum mengeluarkan keputusan resmi tentang tutupnya perusahaan,” kata Presiden Direktur PT Hansae Indonesia Utama, Baek Jon Ju dalam hak jawab yang diterima redaksi Tirto, 1 Mei 2019.

Hansae juga keberatan dengan informasi yang diberikan Sri Handayani –salah satu narasumber Tirto- terkait isu ini. Alasannya, manajemen Hansae mengklaim Sri bukan karyawan PT Hansae Indonesia Utama dan karyawan Hansae 3 hanya sekitar 450 orang, bukan 650 orang seperti yang dituturkan Sri.

Selain itu, Hansae juga mengatakan bila redaksi Tirto tidak mengklarifikasi terkait isu ini kepada manajemen mereka. Padahal, sebelum artikel dengan judul “Ancaman PHK Massal dari Pabrik Hansae, Produsen Bahan Pakaian H&M” dipublikasikan, redaksi sudah berusaha menghubungi Manajer HRD Hansae Benny Mahken melalui telepon dan SMS, pada Jumat (27/4/2019). Namun, Benny tidak merespons.

Berikut klarifikasi lengkap Hansae terkait berita penutupan pabrik dan ancaman PHK yang dirilis Tirto, pada Sabtu, 28 April 2019. Berikut beberapa poin suratnya, yaitu:

  1. Bahwa tidak benar perusahaan PT. Hansae lndonesia Utama # 3, tutup tanggal 30 April 2019, karena manajemen belum mengeluarkan keputusan resmi tentang tutupnya perusahaan.
  2. Bahwa tidak benar PT. Hansae lndonesia Utama # 3, memproduksi pakaian untuk produk H & M hingga Nike.
  3. Bahwa tidak benar PT. Hansae lndonesia Utama # 5 tutup tahun 2014 tetapi tutup di awal tahun 2019 dan diberikan kompensasi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan .
  4. Bahwa pada 2014 PT. Hansae lndonesia Utama mengajukan penangguhan UMP dan Gubernur DKI Jakarta(Bapak Joko Widodo) menyetujui dengan nomor surat2255/-085.14 tanggal 2 September 2074.
  5. Bahwa tidak ada pekerja yang namanya Sri Handayani yang bekerja di PT. Hansae lndonesia Utama # 3 dan tidak benar bahwa karyawan PT. Hansae lndonesia Utama # 3 karyawannya sekitar 650 an orang dan sampai saat ini hanya 450 orang karyawan.
  6. Bahwa tidak benar garmen yang selama ini dikerjakan PT. Hansae lndonesia Utama # 3, beralih ke salah satu pabrik diJepara Jawa Tengah.
  7. Bahwa PT. Hansae lndonesia Utama selama ini selalu mengikuti UU Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI GARMEN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Bisnis
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz