Menuju konten utama

Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI atas Kasus Guru Honorer Sugianti

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan awal kasus guru honorer Sugianti yang tak kunjung dinaikkan menjadi PNS kendati telah lolos seleksi CPNS pada Februari 2014 silam.

Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI atas Kasus Guru Honorer Sugianti
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id - Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Didih Hartaya, memberikan penjelasan mengenai awal mula kasus guru honorer Sugianti yang tak kunjung dinaikkan menjadi PNS kendati telah lolos seleksi CPNS pada Februari 2014 silam.

Ia membenarkan bahwa Sugianti awalnya merupakan guru honorer di SMP Negeri 84 Jakarta. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan guru honorer akan diangkat jadi CPNS, kata Didih, itu membuat Sugianti memiliki kesempatan mengikuti CPNS.

Namun, Didih mengklaim bahwa pengangkatan Sugianti menjadi CPNS adalah usulan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Itu artinya pihak dinas lebih pro-aktif, kata Didih.

"Sehingga yang bersangkutan [Sugianti] melakukan pemberkasan, mengumpulkan persyaratan-persyaratan, dari mulai pihak sekolah, Suku Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, itu semuanya membuat pertanggungjawaban mutlak terkait data yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional adalah benar," kata Didih saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (29/10/2019) malam.

"Jadi asal mulanya, Sugianti itu diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS pada Februari 2014," lanjutnya.

Kata Didih, dalam proses pengangkatan Sugianti, ada beberapa pihak masyarakat yang mengadukan adanya dugaan kesalahan persyaratan CPNS milik Sugianti ke Inspektorat DKI Jakarta.

Inspektorat DKI Jakarta akhirnya menindaklanjuti dengan melakukan investigasi terkait dugaan kesalahan data-data tersebut.

"Akhirnya data Bu Sugianti dibuka pengusulannya dari mulai sekolah awal dia ngajar. Ternyata ditemukan betul bahwa ada ketidaksesuaian data. Sesuai dengan PP Nomor 56 yang dapat diangkat itu adalah yang sudah bekerja di instansi Pemda terhitung tanggal 1 Januari 2005, ternyata berkas Bu Sugianti itu baru mengajar di SMP 84 itu 18 Juli 2005. Telat enam bulan," kata Didih.

Dengan kondisi seperti itu, kata Didih, maka pengusulan pengangkatan status CPNS Sugianti ditangguhkan.

"Hanya karena beda bulan. Karena PP-nya menyebutkan bahwa harus bekerja terus-menerus terhitung tanggal 1 Januari 2005 minimal," katanya.

Ia membenarkan bahwa Sugianti menempuh jalur hukum menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan membawa dokumen-dokumen bukti bahwa dirinya telah mengajar di Sumatera Selatan sejak 2003, kemudian pindah ke Jawa Timur, dan baru mulai mengajar di SMP Negeri 84 Jakarta per Juli 2005.

"Dalam perjalanannya, Bu Sugianti mungkin pengadilan bahwa bersangkutan bertugas di Sumatera dan Jawa Timur juga mengabdi kepada negara, akhirnya dimenangkan oleh PTUN dan MK," kata Didih.

Akhirnya setelah kalah di pengadilan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah langsung melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Sugianti ke Badan Kepegawaian Nasional, mengingat Sugianti telah lolos seleksi tes CPNS.

"Namun dalam prosesnya BKN tidak bisa memproses, karena PP 56 itu sudah tidak berlaku sejak 2014. Karena untuk pengangkatan guru honorer kategori 2 harus selesai di tahun 2014. Karena PP itu sudah dicabut dan tidak berlaku, maka BKN tidak bisa mengeluarkan NIP," kata Didih.

Menurut Didih, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh oleh Sugianti adalah meminta diskresi atas PP Nomor 56 tahun 2012 tersebut ke Kementerian PAN-RB.

"Itu solusi alternatifnya. KemenPANRB harusnya. Yang mengeluarkan dan mencabut adalah Menpan. Sekarang harus didiskresi. Karena proses Bu Sugianti sedang dalam masalah hukum, seharusnya ada pengecualian," jelasnya.

Ia menilai salah alamat jika Sugianti ikut menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam gugatan di PN Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Kalau Bu Sugianti mau menggugat Dinas Pendidikan saya rasa salah alamat. Karena Bu Sugianti bisa jadi CPNS karena berkat Dinas Pendidikan yang mengusulkan. Dinas Pendidikan tak bisa memproses kalau status hukumnya belum jelas. Kalau jelas, langsung kita proses. Dinas Pendidikan itu rumahnya Bu Sugianti. Masa rumahnya sendiri digugat, kan lucu," katanya.

Baca juga artikel terkait PENGANGKATAN GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri