Menuju konten utama
BPJS Ketenagakerjaan

Klarifikasi BPJS TK soal Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Main Golf

Jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan bukan bagian dari aset dana jaminan sosial.

Klarifikasi BPJS TK soal Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Main Golf
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Media sosial dihebohkan dengan munculnya anggaran khusus Jaminan Keanggotaan Golf dalam berkas Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 2019. Isu ini muncul di tengah polemik pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Dokumen anggaran membership golf itu awalnya diungkap dari postingan akun @RakyatPekerja di Twitter. Postingan tersebut sudah mendapatkan 9,855 retweet, 2,289 quote retweet dan 27,4 ribu likes. Nominal yang dianggarkan cukup mencengangkan yaitu mencapai Rp3.107.810.580.

Rincian dari anggaran tersebut juga disertakan yaitu BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotaan terhadap 7 klub golf, yaitu, Rancamaya Bogor dengan nilai Rp 1,48 miliar, Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp 215,5 juta, Cibodas Golf Park dengan nilai Rp 180 juta, Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp 473 juta, Palm Hill Country dengan nilai Rp 202 juta, Pan Isi Development dengan nilai Rp 177,23 juta, dan PT Kokaba Diba dengan nilai Rp 375 juta.

Pps. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengklarifikasi informasi tersebut.

Ia menjelaskan, jaminan keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.

"Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," jelas dia kepada Tirto, Kamis (24/5/2022).

Ia menuturkan, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mencatat kegiatan tersebut sebagai aset tidak lancar.

"Aset tidak lancar karena tidak digunakan dalam operasional dan [Jaminan Keanggotaan Golf] telah diupayakan untuk dilakukan penjualan dengan harga wajar," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN GOLF BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky