Menuju konten utama

Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sanksi Bagi Warga Non-Peserta

Surat pemberitahuan yang menyebar di media sosial terkait sanksi tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sanksi Bagi Warga Non-Peserta
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - BPJS Kesehatan mengklarifikasi soal informasi yang viral di media sosial terkait sanksi bagi warga negara Indonesia yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS.

Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, menyatakan informasi itu tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan inisiatif kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Poster tersebut tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan. Poster tersebut dibuat oleh Kader JKN atas inisiatif sendiri dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu dengan BPJS Kesehatan setempat," ujar Iqbal saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/12/2018).

Dalam surat pemberitahuan yang beredar di media sosial itu disebutkan, penduduk yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan setelah 1 Januari 2019 akan diberi sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik.

Beberapa layanan publik yang dicabut, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain pemberitahuan sanksi, surat itu juga memuat peringatan agar warga segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Peserta juga diminta untuk melunasi tunggakan iuran sebelum 18 Desember 2018.

Tertera pada bagian bawah surat, logo JKN mobile, nomor telepon BPJS Kesehatan, dan logo kader JKN-KIS Kecamatan Losarang beserta nomor telepon.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra