Menuju konten utama

KKP Usut Pencurian Terumbu Karang di Sumbawa Barat NTB

Lima pencuri dan perusak terumbu karang di Pulau Range, Sumbawa Barat, NTB diselidiki KKP.

KKP Usut Pencurian Terumbu Karang di Sumbawa Barat NTB
Ilustrasi terumbu karang. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengusut kasus pencurian terumbu karang oleh lima orang di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Pencurian disertai dengan perusakan terumbu karang terjadi saat kelima pelaku mencari ikan di kawasan Perairan Pulau Range.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar mengatakan pengusutan kasus karena ada keluhan dari nelayan setempat terhadap aktivitas yang merugikan kegiatan perikanan.

“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini, Senin (22/2/2021).

Penangkapan pencuri terumbu karang bermula Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Bualawah yang menangkap pelaku pada 8 Februari 2021. Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun), dan S (27 tahun).

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan tiga karang hidup dan beberapa ekor ikan.

Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pemerintah daerah mengingat ada dugaan ketentuan peraturan daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN TERUMBU KARANG atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali