Menuju konten utama

KKP: Kepulauan Widi Tak Boleh Diperjualbelikan!

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” kata Victor.

KKP: Kepulauan Widi Tak Boleh Diperjualbelikan!
Pulau Widi. foto/Dok. pemkab halmahera selatan

tirto.id - Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing, Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tersebut milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dijual.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (6/12/2022).

Victor menjelaskan badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di tanah air hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor.

Victor juga memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor.

Sebagai catatan, PKKPRL adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut, dia menjelaskan setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Lalu mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.

Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif.

Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KEPULAUAN WIDI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin