Menuju konten utama

KKP Jelaskan Pernyataan Edhy "Ekspor Benih Lobster Tinggal Cerita"

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tb Ardi Januar mengatakan kalimat itu bukan keputusan Edhy, melainkan penggalan dialog tak formal Edhy dengan masyarakat di Telong Elong.

KKP Jelaskan Pernyataan Edhy
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklarifikasi pernyataan Menteri Edhy Prabowo soal “ekspor benih lobster tinggal cerita” yang sempat terbit di media daring.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar mengatakan kalimat itu bukan keputusan Edhy, melainkan merupakan penggalan dialog tak formal Edhy dengan masyarakat di Telong Elong.

“Pernyataan Menteri Edhy tersebut bukan kesimpulan dari rangkaian kunjungan, bukan pula sebuah keputusan,” ucap Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Jumat (27/12/2019).

Ardi mengatakan KKP belum memutuskan apakah ekspor benih lobster akan dibuka atau tidak. Sebaliknya, Edhy dan jajarannya masih terus melakukan kajian dengan melibatkan para ahli dan pakar.

Hal yang sama, kata Ardi, juga berlaku bagi kabar yang menyatakan Edhy ingin melegalkan ekspor benih lobster.

Ardi bilang Edhy tentu akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar tidak tergesa-gesa memutuskan ekspor benih lobster.

“Menteri Edhy akan terus meluangkan waktu untuk menjalin komunikasi. Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Edhy,” ucap Ardi.

Ardi juga menjelaskan KKP masih mendengarkan masukan dari masyarakat terutama nelayan. Salah satu contohnya, kata Ardi, adalah kunjungan yang dilakukan Edhy ke Provinsi NTB.

Dalam kunjungannya ada tiga tempat yang didatangi Edhy, yaitu di Telong Elong (Kabupaten Lombok Timur), dilanjutkan ke Teluk Ekas (Kabupaten Lombok Timur), dan terakhir di Pelabuhan Perikanan Awang (Kabupaten Lombok Tengah).

Beberapa hasil yang diperoleh Edhy, kata dia, mencangkup keinginan masyarakat untuk membesarkan lobster seperti di Telong Elong alih-alih mengekspor benihnya. Namun, di Pelabuhan Awang, para nelayan menuntut agar Permen 56 tahun 2016 dicabut untuk melakukan ekspor benih kembali.

Baca juga artikel terkait EKSPOR LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz