Menuju konten utama

KJP Plus Juli 2021 untuk SD-SMA dan Syarat Daftar KJMU

Pencairan KJP Plus Juli 2021 untuk siswa SD hingga SMA/SMK dan syarat mendaftar KJMU bagi mahasiswa.

KJP Plus Juli 2021 untuk SD-SMA dan Syarat Daftar KJMU
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa SD hingga SMA dan SMK bulan Juli 2021 bakal dicairkan ke rekening penerima manfaat.

Pencairan KJP Juni telah digelar sejak tanggal 11 dengan menyalurkan untuk tingkat SD hingga SMA. Sementara itu pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan jadwal penyaluran KJP Plus Juli 2021.

Berikut Jadwal Penyaluran KJP Plus Selama 2021:

1. KJP Plus Januari 2021 disalurkan pada tanggal 5

2. KJP Plus Februari 2021 disalurkan pada tanggal 5

3. KJP Plus Maret 2021 disalurkan pada tanggal 5

4. KJP Plus April 2021 disalurkan pada tanggal 5

5. KJP Plus Mei 2021 disalurkan pada tanggal 11

6. KJP Plus Juni 2021 disalurkan pada tanggal 11

Anda bisa memantau pengumuman pencairan KJP Plus Juli melalui akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bantuan KJP Plus awalnya dicairkan per 6 bulan untuk memenuhi kebutuhan sekolah para siswa. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun sejak pandemi COVID-19 mewabah, pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

1. Jenjang SD/SDLB/MI - Rp250.000;

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs - Rp300.000 ;

3. Jenjang SMA/SMALB/MA - Rp420.000;

4. Jenjang SMK - Rp450.000;

5. PKBM - Rp300.000;

KJMU 2021

Selain KJP, pemerintah DKI Jakarta juga memiliki program KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang ditujukan kepada calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Bantuan KJMU diberikan kepada mahasiswa untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Besaran bantuan KJMU sebesar sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester. Untuk pencairan KJMU tahap satu 2021, telah dicairkan pada 11 Mei 2021. Sementara tahun 2020 dicairkan pada 15 Mei 2021 untuk tahap 1 dan 27 November 2021 untuk tahap 2.

Bagi Anda yang ingin mendaftar KJMU, berikut persyaratan umum yaitu:

1.Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan khusus pendaftaran KJMU yaitu penerima adalah :

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

5. Pengajuan paling lama pada semester 2;

6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Sementara untuk syarat dokumen dan cara mengajukan pendaftaran KJMU yaitu:

1. Form Kelengkapan Data (klik ini)

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal;

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1), klik ini;
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10 ribu (Form 2), klik ini;
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (Form 7), klik ini;
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Peserta didik dan alumni pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

1. Fotokopi KJP; dan

2. Fotokopi Buku Tabungan KJP

Periksa Status penerimaan KJMU di link di bawah ini menggunakan NIK:

Link KJMU

Pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2021 telah dibuka pada 15 Februari hingga 4 Maret 2021. Untuk informasi soal KJMU tahap 2 tahun 2021, bisa dicek melalui P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Update 30 Juni 2021 pukul 12.47 WIB, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa data penerima KJP Plus tahap I dan KJMU tahap I 2021 bisa dicek melalui satuan pendidikan masing-masing.