Menuju konten utama

Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari

Kivlan ditahan karena disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/ama.

tirto.id - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

"Saya selaku kuasa hukum Kivlan Zen menyampaikan bahwa kepolisian menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," ucap Suta di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Penyidik, lanjut dia, menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan dianggap cukup untuk penahanan. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, polisi memeriksa kesehatan kliennya dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan.

“Sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke sini untuk dibawa ke Rutan Guntur,” sambung Suta. Dan kata dia, istri Kivlan juga segera menyusul ke lokasi penahanan.

Suta mengatakan, tim kuasa hukum akan mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot, dia tidak akan mundur. Kami akan mengupayakan agar dia bisa keluar kurang dari dua puluh hari," tutur Suta.

Menurutnya Kivlan Zen tidak melakukan apa yang dituduhkan polisi kepadanya, termasuk soal kepemilikan senjata api. Sehinga Suta menilai seharusnya tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat,” terang Suta.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dan dijadikan tersangka pada Rabu (29/5/2019).

Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Polisi telah menetapkan enam tersangka kepemilikan senjata api itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi