Menuju konten utama

Kivlan Zen Cabut Permintaan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Kivlan Zen cabut seluruh permohonan praperadilan di PN Jaksel.

Kivlan Zen Cabut Permintaan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Hakim tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zein atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). ANTARA FOTO/Nalendra/foc.

tirto.id - Tim kuasa hukum Kivlan Zen resmi mencabut seluruh permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

"Tadi dicabut oleh Julianta (salah satu pengacara Kivlan)," kata pengacara Kivlan Tonin Tachta saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (10/9/2019) pagi.

Tonin lantas mengirimkan empat foto surat pencabutan praperadilan. Tim kuasa hukum mencabut Permohonan Pra Peradilan Nomor 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL; Permohonan Pra Peradilan Nomor 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL; Permohonan Pra Peradilan Nomor 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL; dan Permohonan Pra Peradilan Nomor 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Keempat permohonan tersebut dicabut karena perkara pidana mulai diperiksa hari ini, 10 September 2019, berdasarkan panggilan dalam nomor register 960/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst., yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 September 2019.

Agenda sidang di PN Jakarta Pusat itu adalah pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin mengatakan, dia bersama tim kuasa hukum kini fokus menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

Tonin mengatakan, dia dan kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi apabila dakwaan telah dibacakan. Eksepsi Kivlan masih perlu melihat isi dakwaan.

"Perlu waktu satu minggu," Kata Tonin.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Ia disangka melanggar pasal pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Purnawirawan TNI itu disangka ikut terlibat dalam pembelian senjata api ilegal.

Ia lalu mengajukan praperadilan pada Juli 2019. Namun permohonan tersebut ditolak hakim PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/7/2019) lalu.

Hakim Achmad Guntur selaku hakim tunggal menyatakan menolak praperadilan Kivlan karena aparat sudah memenuhi dua alat bukti, yakni bukti surat laporan pada tanggal 21 Mei, BAP saksi dan ahli dalam kasus 21 Mei, BAP pemohon selaku tersangka, dan surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

Tidak terima putusan tersebut, kuasa hukum Kivlan mengajukan empat praperadilan terpisah dalam perkara yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino