Menuju konten utama

Kivlan Zein Dicekal ke Luar Negeri dan Dipanggil Pemeriksaan

Kivlan berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.

Kivlan Zein Dicekal ke Luar Negeri dan Dipanggil Pemeriksaan
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

tirto.id - Beredar foto penyidik duduk berdampingan dengan Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. Kabagpenum Ropenmas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan foto tersebut.

“Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Senin (13/5) nanti,” kata Asep ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Foto itu, lanjut dia, merupakan foto yang diambil malam ini. Asep menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Kivlan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Agar yang bersangkutan dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” kata Asep.

Di lansir dari Antara, Kivlan berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam. "Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam," kata Asep.

Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Surat pencekalan itu bernomor B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim, ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho, bertanggal 10 Mei 2019.

Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan/atau makar. Ia disangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan Pasal 163Bis juncto Pasal 107 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto