Menuju konten utama
Kasus Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Akan Dikonfrontasikan Dengan Habil Marati & Iwan Kurniawan

Tujuan konfrontasi keterangan ini untuk menentukan apakah Kivlan Zen terbukti melakukan tuduhan penyelundupan senjata.

Kivlan Akan Dikonfrontasikan Dengan Habil Marati & Iwan Kurniawan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana mengonfrontasi Kivlan Zen, Habil Marati dan Iwan Kurniawan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal hari ini.

Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri menyatakan kliennya akan hadir.

“Hari ini agendanya (rencana konfrontasi) pukul 17.00 WIB,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa (18/6/2019).

Tujuan konfrontasi keterangan, lanjut dia, untuk menentukan apakah kliennya terbukti melakukan tuduhan penyelundupan senjata.

Bila tuduhan tidak terbukti, tim kuasa hukum meminta polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Kalau tidak sesuai, Kivlan bisa dibebaskan,” sambung Yuntri.

Dalam pemeriksaan, Kivlan telah membantah pernyataan tersangka pemilik senjata api ilegal, Iwan Kurniawan. Yuntri menegaskan bahwa saksi kunci dari Habil Marati ialah Iwan.

“Kami bantah (tuduhan) itu. Itu tidak membuktikan keterlibatan Kivlan,” kata dia.

Iwan memberikan kesaksian via video terkait orang yang memintanya membunuh tokoh negara.

Maret 2019, ia mendapat panggilan telepon saat bersama TJ atau kerap disapa Udin. Mereka sepakat bertemu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan ada Kivlan Zen dalam pertemuan ini.

Kivlan meminta Iwan membeli senjata. "Dalam pertemuan tersebut, saya diberi uang Rp150 juta [oleh Kivlan] untuk pembelian alat, senjata, yaitu dua pucuk senjata laras pendek dan dua pucuk senjata laras panjang," terang Iwan.

Sementara, Habil memberikan uang secara sukarela ke Kivlan dan tidak ada imbalan apapun. Habil diduga sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara target pembunuhan. Ia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor pembunuh tokoh negara.

Nama Habil disebut dalam investigasi majalah Tempo berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' terbitan pada 10 Juni 2019. Sedangkan Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari