Menuju konten utama

Kisruh Partai Demokrat: Di Balik Tuntutan Rp5 Miliar Yulius ke AHY

AHY menghadapi sejumlah gugatan yang membuatnya terancam membayar ganti rugi miliaran. Salah satunya dari eks kader di Halmahera Utara.

Kisruh Partai Demokrat: Di Balik Tuntutan Rp5 Miliar Yulius ke AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memecat sejumlah kader yang diduga terlibat dalam agenda Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang berujung bak bumerang. Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kini menghadapi sejumlah gugatan dengan permintaan ganti rugi miliaran rupiah.

Setelah Jhoni Allen Marbun yang menggugat dengan permintaan ganti rugi Rp55,8 miliar, AHY juga berhadapan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Yulius Dagilaha, Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, yang dipecat pada 4 Maret lalu. Permintaan ganti rugi Yulius sebesar Rp5 miliar.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yulius mendaftarkan gugatan bernomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jk.Pst pada 12 Maret. Selain AHY, ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Lazarus Simon Ishak—yang menggantikan Yulius usai dipecat.

Dalam isi petitum, Yulius meminta pengadilan membatalkan keputusan pemecatan itu karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Kasman Ely, kuasa hukum Yulius, mengatakan kliennya menggugat karena pemecatan dilakukan secara sepihak. Kliennya “tidak pernah dimintai keterangan apa pun dan tak diberi kesempatan untuk membela diri.” Itu semua menurutnya “tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai mekanisme.” “Mendengar para pihak itu penting,” kata Kasman saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (23/3/2021) siang.

Yulius terpilih sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara sejak 2018 lalu lewat musyawarah daerah. Saat ini, Yulius juga menjabat sebagai Ketua DPRD Halmahera Utara.

Menurutnya kliennya adalah “kader terbaik dari Partai Demokrat, menghasilkan empat kursi.” Partai Demokrat memang mendapat kursi terbanyak di wilayah itu.

Kasman mengatakan Yulius mencantumkan kerugian materiil sebesar Rp5 miliar berdasarkan hitung-hitungan kehilangan hak yang semestinya didapat selama menjabat Ketua DPRD Halmahera Utara hingga 2024. Jika Yulius dipecat dari kader Partai Demokrat, maka ia berpotensi dicopot juga sebagai anggota DPRD lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan partai. “Berpotensi di-PAW sehingga hal-hal itu yang menyebabkan beliau dirugikan,” katanya.

“Namun, yang paling prinsip adalah hak beliau dirugikan. Hak warga negara harus didengar keterangannya. Tidak semena-mena langsung dipecat. Kita minta surat pemecatan itu tidak sah. Harus dibatalkan PN Jakpus.”

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu KLB Marzuki Alie mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Yulius. Kata Marzuki, AHY seharusnya tidak asal-asalan main pecat kader—sama seperti kasus Bambang Susilo dan Ayu Palaretin pada akhir Februari lalu. Apalagi menurut Marzuki Yulius adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki Partai Demokrat. “Yulius itu Ketua DPRD. Tiga kali menang di Halmahera Utara,” kata Marzuki saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (22/3/2021) siang.

Pernyataan Kubu AHY

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mempersilakan Yulius menggugat ke pengadilan. Meski begitu ia yakin pengadilan tak akan mengabulkan gugatan. “Kami percaya pengadilan adalah benteng terakhir dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kebenaran. Kami yakin, pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Herzaky.

Kubu AHY memang berkali-kali menggaungkan slogan “selamatkan demokrasi” untuk melawan kubu KLB—yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

Sementara Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan asumsi Yulius yang mengira akan di-PAW dari DPRD Halmahera Utara. Herman mengatakan hingga saat ini partai belum menarik Yulius dari legislatif tingkat daerah tersebut.

“Tetapi kami berhentikan sebagai Ketua DPC,” kata Herman saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (23/3/2021) malam.

Sebagai pihak yang terlibat dalam investigasi gerakan kudeta—bersama Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai—Herman menilai Yulius memang pantas diberhentikan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara. “Di partai mana pun di dunia kalau melakukan makar pasti ada sanksi,” jawab Herman tegas.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino