Menuju konten utama

Kisah WNI di Belanda: Dituduh Bipolar, Dipisahkan dari Sang Anak

Seorang WNI di Belanda sempat dipisahkan dari anaknya karena dituduh bipolar.

Kisah WNI di Belanda: Dituduh Bipolar, Dipisahkan dari Sang Anak
solidaritas warga bandung untuk korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan melakukan aksi renungan dan penyalaan lilin untuk almarhumah yuyun di taman cikapayang bandung, jawa barat, rabu (4/5). antara foto/agus bebeng

tirto.id - Banni Bestina (21) hidup bersama anak tunggalnya yang baru berusia tiga bulan di Den Haag, Belanda. Posisi Banni yang jauh dari keluarga maupun teman-teman dekat menjadi masalah saat ia sempat dipisahkan dari anaknya.

Satu pekan lalu, tepatnya pada 5 November 2019 siang hari, Banni kedatangan mantan suami yang membawa serta psikiater dan dua perawat. Tidak lama kemudian, datang lagi seorang polisi yang langsung memasuki kamar tidur Banni.

Kepada reporter Tirto, Sabtu (9/11/2019), ia menceritakan saat itu tengah ada bersama si bayi yang sedang digendong perawat. “Mereka bilang anak saya harus dibawa ke foster family (sejenis keluarga asuh). Tidak boleh bertemu satu minggu.”

Ia juga mengatakan saat itu “tidak boleh pegang, cium, dan lain-lain.” Banni tidak melawan karena “takut memperkeruh suasana.” Setelahnya, dia dibawa ke rumah sakit.

Banni akhirnya tahu duduk perkaranya. Mantan suami lapor ke polisi setempat bahwa Banni tidak mampu mengurusi anaknya karena punya masalah kesehatan mental, yaitu bipolar. Aturan setempat menyebut jika kasusnya demikian si anak harus dipisahkan dari orangtua yang bermasalah.

Yang Banni sayangkan adalah proses penyelidikan tidak melibatkan dirinya sama sekali.

Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, kata Banni, dokter menyimpulkan dia tidak terindikasi sakit mental.

Selepas divonis demikian dia langsung mencoba menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag. Sayangnya, karena “pihak kedutaan tidak bisa membantu malam itu”, Banni diinapkan di hotel terdekat oleh pengelola rumah sakit.

Ia kembali menegaskan tidak terindikasi mentally dangerous, dan karenanya berhak mengurus sang anak, karena tidak ditahan rumah sakit dan tidak diberikan obat penenang apa pun.

Banni baru bisa menemui KBRI keesokan harinya, 6 November 2019. Dia juga mendatangi sejumlah tempat yang mungkin merawat anaknya. Salah satunya Gemeentelijke Geneeskundige Dienst (GGD) atau otoritas kesehatan daerah.

“Saya tidak tahu anak saya di mana. Saya harus fight for justice karena tidak adil sekali apa yang terjadi pada tanggal 5. Tidak ada basis kuat, hanya [bukti] verbal,” tegas Banni.

Banni baru bertemu lagi dengan anaknya sehari kemudian. Otoritas setempat mengembalikan si bayi karena memang tidak ada bukti yang kuat untuk memisahkan keduanya.

Jauh sebelum itu, Banni juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga saat masih tinggal satu rumah dengan suami. Bentuk kekerasan mulai dari dipukul, didorong, hingga diusir.

Namun saat itu Banni enggan lapor. “Aku hamil tujuh bulan, takut dia masuk penjara,” katanya. “Tapi aku lari ke rumah saudaranya.”

Bantuan Hukum

Cerita Banni tidak selesai saat sang anak telah kembali ke pangkuannya. Sebab, hari ini (11/11/2019) waktu setempat, Banni akan menghadapi persidangan untuk memutuskan siapa yang paling berhak mengasuh sang anak, dia atau mantan suaminya.

“Yang saya butuhkan sekarang ya bantuan hukum, supaya bisa kembali ke Indonesia dengan selamat,” tegasnya, lalu mengatakan itu yang semestinya dilakukan KBRI.

“Akomodasi sudah disediakan oleh kedutaan. Tapi untuk legal aid dan penerjemah, enggak ada,” ujarnya.

Perwakilan Indonesian Migrant Workers Union Netherlands (IMWU NL) Buyung Ridwan Tanjung menyampaikan seharusnya KBRI, mewakili pemerintah Indonesia, melindungi WNI yang tengah berhadapan dengan hukum di negara lain.

“Kalau memang dia masih WNI, betul langkahnya harus minta perlindungan ke KBRI Den Haag, dan tugas KBRI melakukan pendampingan kasus tersebut selama proses hukum berlaku, termasuk menyediakan pengacara dan shelter,” jelas Buyung kepada reporter Tirto, Kamis (7/11/2019).

Dirjen Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menyampaikan KBRI akan “memberikan bantuan dan pendampingan atas kasus yg sedang dihadapi.”

“KBRI juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, termasuk Mentrum dan Child Protection Services,” ujar Yudha kepada reporter Tirto, Ahad (10/11/2019).

Baca juga artikel terkait BIPOLAR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino