Menuju konten utama

Kisah Warga Desa Tangar: Menduduki Lahan, Diganjar Tembakan

Dua warga Desa Tangar, Kecamatan Mantaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi korban peluru karet aparat kepolisian, Senin (18/12) lalu.

Kisah Warga Desa Tangar: Menduduki Lahan, Diganjar Tembakan
Massa dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan FPR melakukan aksi di kawasan Monas menuntut pemerintah menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap kaum petani. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sengketa lahan antara masyarakat Desa Tangar, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan PT Bumi Sawit Kecana (BSK) 2 Wilmar Group berujung pada penembakan tiga orang warga. Media lokal memberitakan Agus (45) dan Abu Saman (60) harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit karena tertembak di kaki dan paha. Satu warga lain, Agau (46), dirawat di rumah karena hanya mengalami luka ringan.

Kejadian bermula ketika delapan warga, termasuk tiga orang yang tadi disebut, membuat pondok di tempat kejadian perkara (TKP), Senin pagi, 18 Desember 2017, guna melawan pencaplokan lahan oleh perusahaan. Siang hari setelah pondok berdiri, datang satpam dan Brimob bersenjata api laras panjang. Mereka kemudian ditembaki.

Bentrok antara warga dengan PT BSK telah terjadi berkali-kali, dengan skala yang berbeda-beda.

Pada 2013, bentrokan terjadi antara warga dan petugas keamanan perusahaan karena 52 hektare lahan sengketa dijadikan parit oleh perusahaan. Ketika itu bentrok tidak membesar karena perusahaan berjanji membayar uang pembebasan lahan. Konfrontasi mereda. Perusahaan kemudian membersihkan lahan dan menanaminya dengan sawit.

Persoalannya, ganti rugi itu ternyata hanya janji manis. Hingga 2017 warga mengaku belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan itu.

Merasa masih berhak menempati lahan, warga melakukan aksi pendudukan dan mengambil hasil panen yang tumbuh di atasnya. Bukan cuma itu, warga juga menutup akses jalan menuju ladang. Ini mulai dilakukan sejak 10 hari sebelum penembakan.

Divisi Kampanye Yayasan Pusaka—LSM yang fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat--, April Perlindungan, mengatakan kasus ini bukti bahwa aparat lebih berpihak pada perusahaan. "Saya tidak paham apa motifnya, kenapa mereka [aparat] lebih memilih memihak perusahaan," katanya.

April mengatakan bahwa sudah beberapa kali mediasi dilakukan sebelum penembakan terjadi. Namun warga yang merasa tidak mendapat ganti rugi hanya memberikan dua opsi kepada perusahaan: membayar lahan yang telah ditanami, atau membatalkannya sama sekali. Perusahaan tidak mengakomodir keduanya dan bersikukuh bahwa mereka telah melakukan kewajibannya.

"Kalau menurut juru bicara perusahaan, [lahan] itu sudah diganti rugi, entah kepada siapa dan tidak mau lagi mengganti rugi," kata April.

Pasca-pendudukan, PT BSK melapor ke aparat. Polisi dan Brimob lalu dikerahkan tidak lama setelahnya. Ketika sampai di lokasi mereka meminta warga untuk bubar. Namun karena bersikukuh merasa bahwa itu tanah mereka, tidak ada satu pun warga yang beranjak. Ketika ini penembakan terjadi.

Delapan kali letusan terdengar di lokasi itu. Peluru mencederai dua warga.

Menurut April, ketika itu warga tidak melakukan kekerasan apa pun. Meski begitu ia tidak menampik masyarakat di sana--kebetulan suku Dayak--membawa senjata tajam seperti mandau dan parang. Namun hal tersebut adalah kebiasaan masyarakat adat. "Tidak ada niat untuk melukai," katanya.

Pasca-penembakan, aksi pendudukan lahan dihentikan sementara. Warga mundur dari lokasi tersebut sampai waktu yang belum ditentukan. Polisi melarang warga masuk dengan dalil perusahaan sudah punya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut. Polisi tidak peduli bahwa warga punya Surat Keterangan Adat Tanah yang keluar pada 2009.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tirto, warga meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar segera memeriksa dan memberikan sanksi teradap anggotanya yang terlibat penembakan.

Versi Polisi: Warga Membacok Petugas Keamanan

Versi lain datang dari Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Kombes Dedi Prasetyo. Menurutnya penembakan dilakukan karena warga menyerang dengan senjata tajam. Penembakan ini, katanya, "sudah sesuai dengan Perkap Nomor 01 tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 terkait prinsip hak asasi manusia bagi tugas Polri."

Dedi memperkuat pernyataannya dengan menunjukkan tiga samurai dan baju robek milik Satpam bekas sabetan samurai dalam konferensi pers yang dihelat di Polres Kotawaringin Timur di Sampit, Rabu (20/12) dua hari lalu.

Tindakan tersebut diambil untuk menyelamatkan jiwa orang lain. Peluru yang digunakan juga bukan peluru tajam, melainkan peluru karet.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa warga lah yang cari masalah.

"Kamu kan enggak tahu kronologisnya," kata Iqbal kepada Tirto, menyanggah informasi kronologi yang kami dapat.

Iqbal memang mengakui bahwa polisi datang ke lokasi pendudukan atas permintaan perusahaan, tapi bukan karena dibayar. Polisi, kata Iqbal, akan selalu siap mengamankan siapapun yang mengadu kepada mereka, sesuai dengan jargon "melindungi dan mengayomi masyarakat."

"Hadirnya kami bukan semata-mata untuk dibayar, jangan negative thinking. Kita bukan benefit oriented. Orientasi kami adalah keamanan, pengayoman terhadap masyarakat,” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan bahwa pada hari kejadian, polisi memang datang dengan menenteng senjata karena itu adalah protap tiap kali "terjun" ke wilayah yang dianggap berpotensi rawan konflik. Namun ketika itu yang pertama bertugas polisi biasa, bukan Brimob.

Cekcok antara warga dan perusahaan yang dimediasi polisi berujung buntu. Saat itu lah Brimob ditugaskan datang, terlebih karena warga kedapatan membawa senjata tajam.

"Bahkan ada satpam yang dibacok," kata Iqbal.

Polisi kemudian meminta warga bubar dengan memberi tembakan peringatan. Merespon itu, menurut Iqbal, warga bergerak maju mendekati polisi dan satpam. Polisi meresponnya dengan berondongan peluru.

"Kami [polisi] tembak itu [warga]. Ditembak saja itu [warga] tidak mundur."

"Tapi tidak ada yang mati, yang ada luka lecet 3 orang," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Iqbal mengatakan tindakan tersebut dibenarkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009. Dalam Pasal 15 tentang Tembakan Peringatan poin 4 disebutkan, "tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan."

Menurut Iqbal apabila tidak ada pasukan Brimob ketika itu, dipastikan akan banyak korban berjatuhan.

"Untung kita yang datang, tidak ada korban jiwa. Catat itu! Jangan menyalah-nyalahi polisi terus," katanya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino