Menuju konten utama

Kisah Hercules yang Bolak Balik Penjara dan Tak Pernah Kapok

Sudah empat kali Hercules ditangkap polisi dengan kesalahan bermacam-macam.

Kisah Hercules yang Bolak Balik Penjara dan Tak Pernah Kapok
Tokoh pemuda Hercules (kedua dari kiri) diamankan anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan aksi premanisme di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/11).ANTARA/Devi Nindy

tirto.id - Hercules Rosario Marcal bukan nama yang asing di telinga kita. Pada masa lampau ketika Indonesia menduduki Timor Leste, dia adalah kawan baik salah satu anggota elite baret merah Kopassus, Prabowo Subianto.

Ketika tanah kelahirannya jadi negara berdaulat, Hercules memilih Indonesia. Dia kemudian dikenal sebagai salah satu preman nomor wahid di Jakarta.

Namanya kembali ramai dibicarakan setelah kemarin (21/11/2018) dia ditangkap polisi di rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Hercules terkait dengan penangkapan 23 orang yang menguasai lahan bersertifikat dan mengintimidasi pemilik lahan di Kalideres, Selasa (6/11/2018).

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat membongkar pagar arkon, mengintimidasi penjaga lahan, mengusir, dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan yang dikuasai oleh kelompok Hercules adalah dua hektare lahan milik PT Nila Alam dan tiga hektare milik PT Tamara Garden.

Gerombolan juga meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa sebesar Rp500 ribu per bulan.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, golok, linggis, papan plang, surat somasi, dan sertifikat lahan.

Ini bukan kali pertama Hercules ditangkap polisi. Keluar masuk penjara sudah biasa bagi orang yang masa mudanya mendukung tentara Indonesia, alih-alih gerilyawan pro-kemerdekaan Timor Leste Fretilin itu.

Hercules pertama kali ditangkap polisi pada 19 Desember 2005. Ketika itu anggota kelompok Hercules menyerang kantor harian IndoPos di Jakarta Selatan setelah media tersebut menerbitkan tulisan yang mengaitkan Hercules dengan premanisme di Tanah Abang.

Tulisan yang berjudul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini Jadi Santun itu tayang pada 19 Desember 2005.

Sehari usai berita itu diterbitkan, dengan dalih tidak terima konten pemberitaan, sekitar pukul 21.30 WIB, Hercules dan 12 anak buahnya mendatangi kantor IndoPos dan menyerang pegawai.

Pada 23 Mei 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hercules dua bulan penjara.

Hercules ditangkap lagi pada 8 Maret 2013. Kali ini aksinya lebih nekat.

Saat itu, Hercules menghampiri Kasat Serse Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Henky Heriadi yang sedang memimpin apel. Apel yang diikuti 50 personel polisi itu dilakukan di Belmont Recidence, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Alasan Hercules menghampiri pimpinan sederhana saja: dia tidak senang ada apel.

Kelompok Hercules kemudian memecahkan kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi yang terletak tidak jauh dari lokasi apel.

30 menit kemudian, datang empat anak buah Hercule dengan mengendarai dua sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk melawan polisi. Polisi berhasil menangkap mereka. Hercules digiring ke mobil patroli, sementara 50 anak buahnya digelandang menggunakan tiga angkot M 11 menuju Mapolda Metro Jaya.

Kepolisian menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan disangkakan atas tindak pidana pemerasan, perusakan, dan melawan petugas. Hercules kemudian dijatuhkan hukuman penjara empat bulan.

Hercules kembali ditangkap oleh kepolisian pada 3 Agustus 2013. Kali ini ia ditangkap atas tuduhan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006-2013.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengatakan total tersangka mencapai 164 orang dan salah satunya adalah Hercules.

Kala itu kepolisian hanya berhasil membuktikan bahwa pria yang sempat jadi penguasa Tanah Abang itu melawan petugas. Imbasnya, Hercules dipenjara tiga tahun dan didenda Rp50 juta pada 8 Mei 2014.

Baca juga artikel terkait KASUS HERCULES atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino