Menuju konten utama

Kiprah Novel Baswedan di KPK & Tudingan Celana Cingkrang "Radikal"

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar personel KPK tidak dinilai dari penampilan luarnya, melainkan dari hasil kerjanya.

Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Belakangan jagad dunia maya, khususnya Facebook diramaikan dengan tulisan Denny Siregar. Dalam tulisan itu Denny mengapresiasi Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mencegah orang yang terpapar radikalisme menjadi pimpinan di lembaga antirasuah.

Denny pun membahas soal isu faksi "Polisi Taliban" dan "Polisi India" di KPK. Hal ini pertama kali diungkap Direktur Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane beberapa bulan lalu.

“Saya kurang tahu yang dimaksud dengan polisi India. Mungkin mirip dengan polisi India yang baru datang ketika kejadian sudah selesai. Sedangkan polisi Taliban dimaksud adalah kelompok agamis dan ideologis," kata Denny dalam tulisannya.

Ia menduga penyidik senior Novel Baswedan dan mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai bagian dari faksi polisi Taliban. Menurut dia, kelompok Taliban memiliki pengaruh kuat di KPK. Kelompok ini bahkan bisa menentukan mana kasus yang harus diangkat dan kasus yang diarsipkan.

Tulisan tersebut kemudian disebarkan ke Twitter oleh akun @Sahal_AS. “Banyak pendukung KPK yg belakangan dirundung kecemasan.. Mrk bertanya2, betulkah kaum “Islam cingkrang” makin menguat di KPK? Tulisan Bung @Dennysiregar7 ini mencerminkan kecemasan tsb. Yuk kawal KPK. Jgn sampe lembaga vital NKRI ini terpapar radikalisme. #SaveKPK" twit akun itu.

Respons KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun menolak tegas tudingan tersebut. Saut berkata tidak ada paham radikal yang berkembang di lembaganya. Ia menegaskan, Pancasila menjadi harga mati di institusi antikorupsi tersebut.

“Itu sebabnya ada Garuda Pancasila yang gagah di lobi KPK, dan gedungnya diberi warna dan nama merah putih,” kata Saut saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/6/2019).

Karena itu, Saut meminta agar personel KPK tidak dinilai dari penampilan luarnya, melainkan dari hasil kerjanya.

“Ya jangan dilihat celana [cingkrang] lah, jenggot lah, atau baju lah. Itu luarnya saja dan style-nya saja. Lihatlah yang dilakukan!” kata Saut menegaskan.

Saut pun menjamin tidak ada satu kelompok tertentu yang bisa main-main di KPK. Ia mengklaim, proses check and balance di lembaganya sangat kuat karena ada pengawas internal dan pantauan langsung dari pimpinan KPK.

Sementara terkait rencana Pansel KPK untuk meminta bantuan BIN dan BNPT, kata Saut, adalah bagian dari upaya untuk mencari orang terbaik.

“Harus kita anggap bagian mencari pimpinan KPK yang bebas dari kelompok atau individu yang punya kepentingan sempit yang saya sebut sebagai 'noise' itu,” kata Saut.

Jejak Novel Baswedan

Novel Baswedan sendiri merupakan salah satu penyidik senior yang ada di KPK. Namanya mencuat kala diserang dengan siraman air keras oleh orang tak dikenal. Sampai saat ini, pelakunya tak kunjung ditemukan.

Selama bertugas, Novel memang terkenal garang. Banyak pejabat “besar” yang berhasil dijebloskan ke penjara berkat perannya, termasuk sejumlah pejabat di kepolisian.

Nominal korupsi yang ditangani pun tak main-main, sebut saja megakorupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Berikut rentetan kasus korupsi yang ditangani Novel Baswedan:

1. Gratifikasi dan TPPU Nazaruddin

Novel sempat menjadi penyidik kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya sebesar Rp40,37 miliar.

Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah saham, salah satunya saham Garuda Indonesia. Namun, asal uang itu disamarkan seolah-olah berasal dari perusahaan-perusahaan di bawah Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazaruddin.

Atas tindakan itu, Nazaruddin pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh majelis hakim.

2. Korupsi Wisma Atlet

Penyidikan kasus Nazaruddin rupanya berlanjut ke kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang. Novel kembali urun tangan dalam kasus ini.

Muaranya, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh menjadi pesakitan bersama Nazaruddin. Selain itu, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah turut kena dampak.

3. Suap Cek Pelawat

Novel pun berhasil mengungkap perkara dugaan suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Dalam kasus ini, KPK menjerat istri politikus PKS yang juga mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Miranda dinyatakan terbukti telah memberi cek pelawat kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti. Atas hal ini, Miranda divonis 3 tahun penjara dan Nunun divonis 2 tahun penjara.

4. Suap Akil Mochtar

Novel juga meninggalkan jejaknya di kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada. Beberapa di antaranya yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dolar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Atas hal ini, Hakim Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis seumur hidup kepadanya. Artinya Akil harus menghabiskan sisa hidupnya di balik terali besi.

5. Korupsi Kuota Impor Sapi Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)

Sepuluh orang berangkat bersama dengan 4 mobil kijang Innova, Novel Baswedan menjadi pemimpin rombomgan ini. Tujuan mereka adalah Kantor DPP PKS guna menjemput Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Saat itu, Luthfi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kuota impor sapi.

Luthfi akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakam bersalah menerima janji uang sebesar Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sejumlah Rp1,3 miliar telah ia terima melalui perantara Ahmad Fathanah.

6. Korupsi Simulator SIM

Novel juga menjadi bagian dari tim yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan simulator SIM. Kasus ini menyeret nama Irjen Pol Joko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Djoko. Vonis ini lebih berat dibanding vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya 10 tahun penjara. Selain itu, Djoko dikenakan denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

7. Megakorupsi Pengadaan e-KTP

Novel pun memiliki jejak di penanganan kasus pengadaan KTP elektronik. Keterlibatannya diketahui kala ia menjadi saksi di sidang kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S. Haryani.

Dalam kasus ini, Miryam diduga merekayasa jawaban kala diperiksa dalam kasus KTP elektronik. Novel bertugas menjadi penyidik dalam megaskandal itu.

Hasil tangkapannya pun tak main-main. Ketus DPR RI Setya Novanto jadi pesakitan, demikian juga anggota DPR RI Markus Nari. KPK juga mentersangkakan Dirjen Dukcapil Irman, dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.

Selain itu, komisi antirasuah pun menjerat serta sejumlah pihak swasta yakni Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi, dan Andi Narogong. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan Rp 2,7 triliun.

Baca juga artikel terkait PANSEL KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz
-->