Menuju konten utama

Kinerja KPK Selama 2022: 10 OTT & Tetapkan 149 Tersangka

Meski tergolong sedikit, jumlah OTT KPK pada 2022 meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada 2021, yaitu hanya ada 6 OTT.

Kinerja KPK Selama 2022: 10 OTT & Tetapkan 149 Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 149 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi selama 2022. Jumlah ini meningkat dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.

"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022) dilansir dari Antara.

Alex mengatakan bahwa KPK selama 2022 juga telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.

Selain itu, kata Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara.

Selama 2022 juga, KPK mencatat telah melakukan 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada 2021 yaitu hanya ada 6 OTT.

Sepuluh OTT tersebut, yakni terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Alex juga menyampaikan beberapa perkara yang menyita perhatian publik selama 2022, yakni korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila. KPK saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa beberapa kampus lainnya.

Kemudian, korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung yang diduga sebagai penerima suap bersama beberapa pihak di MA.

Terakhir, kasus suap di Pemerintah Provinsi Papua. KPK menyatakan dalam proses penanganan kasus tersebut, muncul dinamika sosial yang terjadi di sebagian masyarakat Papua.

Peningkatan jumlah OTT KPK pada tahun ini terjadi saat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik upaya penindakan melalui OTT. Menurut Luhut, OTT merusak citra negara Indonesia.

“OTT itu tidak bagus sebenernya, buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life siapa yang akan lawan kita?” ujar Luhut dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, secara daring, Selasa (20/12/2022).

Mantan Menko Polhukam itu lantas meminta KPK memperbaiki kinerjanya. Ia tidak ingin komisi antirasuah lebih sering melakukan OTT dan berupaya toleran.

“Jadi KPK jangan pula sedikit-sedikit tangkap tangkap, ya lihat-lihatlah. Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surgalah kau,” kata Luhut.

Baca juga artikel terkait KINERJA KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto