Menuju konten utama

Kill The DJ Lapor Polisi, BPN Prabowo-Sandi DIY Dampingi Terlapor

Lagu 'Jogja Istimewa' tersebut memang telah diubah liriknya oleh relawan Prabowo-Sandi saat acara di pertemuan di Yogyakarta pada Desember 2018.

Kill The DJ Lapor Polisi, BPN Prabowo-Sandi DIY Dampingi Terlapor
Penyanyi hip-hop Kill The DJ atau Mohammad Marjuki menunjukkan video lagu ciptaannya yang telah diubah liriknya saat melaporkan dugaan adanya pelanggaran hak cipta di Polda DIY, Selasa (15/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pemilik akun Instagram dan Twitter @CakKhum akan didampingi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno wilayah DIY dalam proses di kepolisian.

Hal ini terkait laporan penyanyi rap Marzuki Mohamad alias Kill The DJ dugaan pelanggaran hak cipta setelah mengunggah lagu 'Jogja Istimewa' yang diubah liriknya dengan disisipi nama Prabowo-Sandi.

Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga wilayah DIY, Dharma Setiawan mengakui lagu 'Jogja Istimewa' tersebut memang telah diubah liriknya oleh relawan Prabowo-Sandi saat acara di pertemuan di Yogyakarta pada Desember 2018.

Hal itu dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Tidak ada kaitannya dengan strategi pemenangan BPN. Tetapi mereka adalah relawan pendukung Prabwo-Sandi. Jadi kami akan memberikan bantuan hukum," katanya, Selasa (15/1/2019).

Dharma menjelaskan lagu tersebut dinyanyikan oleh beberapa relawan perempuan atau emak-emak saat ada pertemuan. Untuk menyemarakkan acara dalam pertemuan itu diadakan lomba yel-yel.

"Satu kelompok bikin yel sekreatif mungkin dan karena lagu 'Jogja Istimewa' itu saking populernya, sudah enggak kepikir bahwa itu ciptaan seseorang. Dianggap itu pokoknya lagu yang bisa dinyanyikan semua orang," jelasnya.

Diakuinya memang lagu tersebut sudah diubah liriknya dengan disesuaikan dengan nama Prabowo-Sandi. Namun katanya yel-yel itu sebetulnya hanya untuk internal pada dalam acara itu saja, tetapi karena ada yang merekam dan diunggah kemudian menjadi viral.

"Tentu itu dengan maksud bukan melakukan pelanggaran. Tetapi, yang terjadi memang melanggar," ujarnya.

Untuk itu ia mempersilahkan jika pencipta lagu kemudian melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta. Ia mengaku mendukung sikap pencipta lagu yang melaporkan ke polisi dan menyelesaikannya secara hukum.

"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan pencipta lagu untuk melaporkan ke Polda, itu memang hak sepenuhnya pencipta lagu. Monggo," katanya.

Namun di sisi lain terkait permintaan maaf resmi yang diinginkan oleh pencipta lagu, menurutnya itu bukan menjadi ranah BPN. "Kalau [permintaan maaf] resmi dari BPN ya tidak. Itu yang melakukan bukan BPN," kata dia.

"Kalau BPN kan tidak melakukan apa-apa. Tetapi, karena mereka itu rekan-rekan kita sesama pendukung Prabowo-Sandi, kami akan memberikan pembelaan," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Dharma juga menanggapi adanya kemungkinan politisasi dalam kasus ini. Jika memang kasus ini dipolitisasi ia mempersilahkan.

"Ya saya kira kalau sebelah melakukan itu [politisasi] monggo saja. Tidak apa-apa. Kalau kami melihat ini spontanitas," katanya.

Namun jika ada yang beraksi berlebih terhadap kasus ini menurutnya hal ini membuktikan adanya kekhawatiran dari kubu Capres-Cawapres 02.

"Kalau ada yang overreaktif, kami merasa, lho kalau memang ada yang kurang tepat diluruskan saja. Tetapi, di sisi yang lain, saya melihat mulai ada kekhawatiran," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali