Menuju konten utama

Kewajiban Sebagai Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari

Setiap warga negara terikat dengan berbagai kewajiban terhadap negaranya.

Kewajiban Sebagai Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Warga negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan, menurut penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945/ Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian pada sebuah negara. Sebuah negara dapat terbentuk dengan keberadaan warga negara ini.

Mengutip modul Calon Guru PPPK yang termuat dalam situs SIMPKB, saat seseorang telah berstatus sebagai warga negara maka telah melekat pada dirinya hak dan kewajiban secara resiprokalitas.

Artinya, orang tersebut memiliki keterkaitan dalam hubungan timbal balik di dalam komunitasnya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban pada negara, lalu sebaliknya, negara pun mempunyai hak dan kewajiban pada warga negaranya.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Dalam kewajiban terdapat beban bagi seseorang untuk melaksanakan atau membiarkan sesuatu, yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.

Pada kewajiban warga negara terhadap negaranya, maka warga negara harus patuh terhadap perintah dan larangan yang telah dibuat negara demi kebaikan bersama. Negara memiliki hak untuk memaksa warga negara untuk menjalankan kewajiban warga negaranya itu.

Dalam buku PPKn Kelas XII (2020) yang diterbitkan Kemdikbud menyebutkan, ada lima kewajiban warga negara yang diatur dalam beberapa pasal di UUD 1945. Kewajiban tersebut adalah:

1. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga

negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (Pasal 27 ayat (1))

2. “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (Pasal 27 ayat (3))

3. “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara." (Pasal 28J ayat (1))

4. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas

hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” (Pasal 28J ayat (2))

5. "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara." (pasal 30 ayat (1))

Mengutip buku PPKn: Indahnya Kebersamaan Kelas V (2018) yang diterbitkan Kemdikbud, setiap orang juga memiliki kewajiban dalam kehidupan sehari-hari dalam kaitannya sebagai warga negara. Beberapa contoh bentuk kewajiban warga negara tersebut adalah:

1. Kewajiban mematuhi norma atau aturan yang ada dalam masyarakat

2. Kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar

3. Kewajiban menjaga kebersihan di lingkungan sekitar

4. Kewajiban bersikap ramah dan sopan terhadap orang lain

5. Kewajiban membayar pajak tepat waktu

Baca juga artikel terkait WARGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra