Menuju konten utama

Kewajiban Karyawan dan Perkantoran Saat New Normal di Jakarta

Kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kewajiban Karyawan dan Perkantoran Saat New Normal di Jakarta
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Jam masuk perkantoran DKI Jakarta ditetapkan memiliki waktu jeda tiga jam. Jam kerja dimulai pukul 07.00–16.00 WIB pada sif pertama, dan pukul 10.00–19.00 sif kedua, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, seperti dilansir Portal Infomasi Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1477/2020 yang merevisi keputusan sebelumnya mengenai protokol Covid-19.

Keputusan Nomor 1477/2020 itu adalah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, demikian diwartakan Antaranews.

Surat tersebut berlaku pada Senin (15/6/2020), dan menjabarkan 23 kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Berikut rinciannya:

  1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan;
  2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;
  3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, gilir kerja, dan sistem kerja untuk melalui pengaturan jam kerja dengan jeda tiga jam;
  4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran/tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
  5. Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja;
  6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya;
  7. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;
  8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan, di antaranya cairan pembersih tangan di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;
  10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;
  11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi lembar penentuan diri sendiri;
  12. Memperhatikan jarak minimal antarpekerja paling sedikit dalam rentang satu meter;
  13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antarpekerja;
  14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
  15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;
  17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;
  18. Melakukan rekayasa engineering penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
  19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;
  20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
  21. Pimpinan tempat kerja agar selalu menyampaikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
  22. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Baca juga artikel terkait PSBB TRANSISI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto