Menuju konten utama

Keunggulan Smart SIM: Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran

Salah satu keunggulan Smart SIM di antaranya semua data pelanggaran pengemudi yang memiliki SIM akan tercatat secara otomatis.

Keunggulan Smart SIM: Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan ada beberapa keunggulan dari Smart SIM. Nantinya program itu akan diluncurkan pada Hari Ulang Tahun Lalu Lintas pada 22 September mendatang.

"Keunggulan pertama yaitu pembuatan SIM ini sudah terkoneksi dengan Dukcapil, artinya semua identitas, identifikasi dan forensik kepolisian yang ada keperluannya tercatat di server kami," ucap dia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Itu menurut dia adalah satu hal lumrah dalam pelayanan kepolisian. Server tersebut ia sebut juga aman lantaran tidak bisa sembarangan diakses oleh jajaran yang tidak berkepentingan.

Keunggulan kedua, semua data pelanggaran pengemudi yang memiliki SIM akan tercatat secara otomatis.

"Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, berat atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, semua terdata secara elektronik," ucap Refdi. Pencatatan elektronik itu juga dinilai dapat mengevaluasi perilaku pengendara.

Keunggulan ketiga, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Ada sistem uang elektronik yang tersemat dalam SIM itu. Refdi menyatakan pihak Bank Indonesia pun telah merestui hal itu.

"Karena Bank Indonesia punya peran penting untuk menentukan siapa dan apa kepentingannya. Kami juga bekerja sama dengan tiga bank (BNI, Mandiri, BRI). Pemilik SIM dapat menyimpan saldo maksimal Rp2 juta," jelas dia.

Artinya pengendara dapat menggunakan SIM untuk pembayaran denda, belanja, transaksi tol. Pengendara dipersilakan untuk mengaktivasi di bank-bank tersebut.

Refdi mengatakan dalam Smart SIM ini tidak ada pihak yang dirugikan secara sistem, mekanisme, prosedur persyaratan, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Justru ini ada manfaat timbal balik, masyarakat punya manfaat dan kami ada manfaat sebagai pemberi pelayanan dan penegakan hukum," tambah dia.

Termasuk, lanjut dia, memberikan apresiasi terhadap pengemudi berprestasi maupun yang sering melanggar. Tidak perlu mengganti kartu SIM lama dengan kartu baru, Refdi menyatakan pemilik hanya perlu meneruskan masa berlaku kartu itu. Namun ada perubahan dalam Smart SIM semisal, kata dia, format identitas pemilik dan ada penambahan golongan darah pemilik.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari