Menuju konten utama

Ketum PPP Romi: HTI Tak Ada Pilihan Lain Kecuali Dukung Prabowo

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyebut kelompok yang ingin mengubah Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini mendukung kubu Prabowo- Sandi.

Ketum PPP Romi: HTI Tak Ada Pilihan Lain Kecuali Dukung Prabowo
Ketua Umum PPP Romahurmuziy memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (10/8/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id -

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyebut kelompok yang menginginkan khilafah dan mengubah Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini berkumpul di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bagi HTI tidak ada pilihan lain kecuali mendukung Paslon 02. Sebab jika Jokowi terpilih lagi HTI sudah pasti tidak bisa lagi berkembang di Indonesia karena memang sudah dilarang," kata Romahurmuziy saat bertemu dengan pengurus PCNU Sukabumi, Jawa Barat Selasa (5/3/2019) malam.

Dikutip dari siaran pers, Romahurmuziy mengatakan Jokowi membubarkan HTI setelah berkonsultasi dengan ormas-ormas besar Islam dan pimpinan partai politik Islam.

"HTI yang ingin mendirikan khilafah dianggap tidak mengakui Pancasila dan NKRI," kata Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy.

Menurut Rommy, jika Prabowo menang, HTI berharap bisa mengembangkan paham khilafah ini termasuk paham intoleran lainnya.

Rommy menambahkan, selama ini sejumlah kelompok Islam garis keras, termasuk HTI, membangun narasi bahwa Prabowo merupakan pembela Islam. Namun, narasi itu terbukti bertolak belakang dengan fakta yang ada.

“Mereka akhirnya tidak peduli pada keislaman Prabowo karena merasa hanya dengan Prabowo menanglah HTI bisa kembali muncul dan tidak dilarang seperti di pemerintahan Pak Jokowi,” kata Rommy.

Sejak 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi mengambil sikap tegas dengan membubarkan HTI. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

HTI sempat mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 15 Februari 2019, MA menolak kasasi HTI. Dengan demikian, ormas HTI itu resmi dibubarkan pemerintah.

Dilansir dari laman MA, perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 masuk pada 2 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait HTI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno