Menuju konten utama

Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir Kali Kedua dari Pemeriksaan KPK

Zulkifli Hasan tak menghadiri panggilan KPK karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan. Tak jelas acara yang dimaksud.

Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir Kali Kedua dari Pemeriksaan KPK
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberi sambutan saat menghadiri perayaan HUT ke-21 PAN di Pluit, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/NZ.

tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan kembali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/2/2020).

Zulhas sebelumnya direncanakan dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir [...] Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Zulhas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporat PT Palma Satu. Ia, menurut Ali, akan dijadwalkan ulang untuk agenda yang sama.

"[Zulhas] meminta dijadwal ulang untuk 14 Februari 2020. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," ujarnya.

KPK menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta; dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Berkenaan dengan itu, Ali berharap mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu dapat memenuhi pemanggilan dan bersedia kooperatif memberikan keterangan.

Sebab setiap saksi yang dipanggil dapat dipastikan adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau merasakan langsung terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi.

"Harapan kami Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk lebih jelasnya perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," ujar Ali.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP ALIH FUNGSI HUTAN RIAU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali