Menuju konten utama

Ketua Umum Jokowi Mania Diperiksa di Kasus Ancam Penggal Presiden

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap perekam video pengancaman penggal presiden, Ina Yuniarti.

Ketua Umum Jokowi Mania Diperiksa di Kasus Ancam Penggal Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik memeriksa Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer hari ini perihal kasus pengancam penggal kepala presiden dengan tersangka Hermawan Susanto (HS).

Immanuel diperiksa sebagai saksi dan pelapor serta melengkapi berkas. "Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas. Karena laporan kami ada beberapa yang blur,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).

Keterangan yang belum jelas itu, lanjut Immanuel seperti dugaan perempuan perekam video yang mereka sebut asal Sukabumi dan Palembang. “Akhirnya yang benar di Bekasi, si Ina itu," sambung Immanuel.

Dia menghadirkan empat saksi yang dalam pemeriksaan hari ini, saksi yang dia bawa adalah yang mengetahui kasus tersebut. Immanuel berharap akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap perekam video pengancaman penggal presiden, Ina Yuniarti, kemarin. Kini ia ditetapkan menjadi tersangka.

Ina disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Ina dicokok di rumahnya yang berlokasi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT02/02, Bekasi, Jawa Barat. “Pada saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video itu via grup WhatsApp,” kata Argo.

Barang bukti yang disita dari pelaku ialah sat Kartu Tanda Pengenal atas nama Ina Yuniarti, satu unit telepon seluler jenis, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan satu tas warna kuning.

Polisi juga menangkap perempuan lain berinisial R yang berstatus sebagai saksi. R diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin. "Kami masih periksa dan kita dalami statusnya, R ini saksi. Dia mengakui ada di video tersebut,” sambung Argo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto