Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Ketua RT Dapat Info DVR CCTV Diganti Pasca Yosua Dibunuh

Ketua RT Seno Sukarto menyebut ada penggantian DVR CCTV di kompleksnya usai insiden pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ketua RT Dapat Info DVR CCTV Diganti Pasca Yosua Dibunuh
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto sebagai pengganti kesaksiannya untuk terdakwa tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Dalam BAP-nya, Seno menyebut pada mulanya pihaknya tidak mengetahui adanya upaya penggantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, setelah mengetahui terjadi penembakan di kompleks tempat tinggalnya, ia lalu menghubungi satpam yang bertugas dan mendapatkan laporan bahwa DVR CCTV telah diganti.

"Pada hari Senin setelah saya mengetahui bahwa terdapat penembakan di kompleks Polri Duren Tiga saya menghubungi satpam yang melaksanakan piket pada tanggal 8 Juli 2022 yakni saudara Marjuki dan satpam yang melaksanakan piket pada tanggal 9 Juli 2022 yakni saudara Zapar untuk menanyakan mengenai CCTV," ujar Seno sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

"Saudara Marjuki dan Zapar menjelaskan secara sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal (OTK) pada tanggal 9 Juli 2022," sambung dia.

Diketahui, Seno berhalangan hadir pada sidang karena sedang sakit. Jaksa telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada Seno untuk memberikan kesaksian, namun hingga panggilan yang ketiga, Seno masih dinyatakan sakit sehingga tak mampu memberikan kesaksian langsung.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky