Menuju konten utama

Ketua MUI Maruf Amin Setuju Perppu Ormas Dijadikan Undang-undang

Maruf menyatakan, aturan UU Ormas itu tidak dibuat untuk memberangus pihak-pihak tertentu, tetapi hanya Ormas anti-Pancasila.

Ketua MUI Maruf Amin Setuju Perppu Ormas Dijadikan Undang-undang
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin tegas mengatakan bahwa Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak bersifat represif. Untuk itu, ia menilai bila Perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pengesahan Perppu itu harus bisa mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi di DPR yang memberikan beberapa catatannya.

“Saya kira itu sudah bagus. Hanya memang beberapa catatan-catatan saja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan. Artinya secara konstitusional sudah dipenuhi,” kata Maruf usai menghadiri acara pengukuhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Kamis (26/10/2017).

Ketua Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak memiliki catatan tersendiri untuk Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan yang baru, pengganti UU Nomor 17 tahun 2013 sebelumnya.

Sebagai ketua salah satu organisasi agama Islam terbesar di Indonesia, ia menyerahkan sepenuhnya aturan tersebut kepada pemerintah dan DPR. “Saya serahkan ke DPR untuk catatannya,” kata Maruf.

Baca: Try Sutrisno Merasa Bersyukur Perppu Ormas Disahkan Jadi UU

Menurutnya, aturan UU Ormas ini tidak dibuat untuk memberangus pihak-pihak tertentu, tetapi hanya Ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.

“Jangan ormas-ormas tertentu. Ormas anti-Pancasila. Jangan dikemana-manakan. Nanti itu berbahaya itu,” tandasnya.”Harus jelas. Ada kan Ormas anti-Pancasila,” kata dia.

Sebelumnya, aturan Perppu Ormas ditetapkan menjadi UU di rapat paripurna DPR pada hari Selasa (24/10) lalu. Dari hasil keputusan itu, ada 7 fraksi di DPR yang menerima, sementara 3 fraksi menyatakan menolak. 7 fraksi yang menerima adalah PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP, Hanura, Partai Demokrat, dan Nasdem. Sedangkan 3 fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.

"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas menjadi UU," kata Pimpinan Sidang Fadli Zon lalu mengetuk palu tanda pengesahan.

Ketiga fraksi tersebut menolak lantaran Perppu Ormas masih perlu direvisi sebelum dijadikan undang-undang. Sementara itu, 7 fraksi lain berpendapat bahwa Perppu Ormas bisa direvisi setelah disahkan menjadi UU. Beberapa hal yang perlu direvisi antara lain terkait masa hukuman seumur hidup pada Ormas yang menista agama dan soal pembubaran Ormas tanpa melalui proses peradilan.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel & Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto