Menuju konten utama

Ketua MPR Zulhas Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan siap menjamin penangguhan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Klas I Surabaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ketua MPR Zulhas Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan siap menjamin penangguhan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani yang kini menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kalau penangguhan penahanan itu kemungkinan dilakukan, kami siap untuk membantu," katanya usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Sabtu (23/2/2019).

Ia mengemukakan, dirinya menyempatkan diri menjenguk Ahmad Dhani di dalam Rutan Medaeng karena kebetulan ada kegiatan di Surabaya.

"Kebetulan ada kegiatan di Surabaya, jadi sekalian menjenguk Dhani. Kami berikan dukungan moril," ucapnya.

Selain Zulkifli Hasan, hari ini Dhani juga dijenguk oleh istrinya Mulan Jameela yang datang bersama dengan anaknya Safeea Ahmad.

Mulan datang dengan mengenakan jubah serta mengenakan dasar berwarna hitam. Tidak ada satupun kata yang terlontar dari penyanyi ini saat ditanya awak media yang menunggu di luar Rutan Medaeng.

Sementara itu, Sahid selaku Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengatakan jika saat ini surat permintaan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Suratnya sudah dimasukkan kemarin, termasuk Pak Prabowo juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini, semoga dikabulkan," katanya.

Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Yulaika Ramadhani