Menuju konten utama

Ketua MPR: Ketua DPR dan DPD Sudah Pindah 'Kantor', Tinggal Saya

Ketua MPR Zulkifli Hasan memohon doa kepada masyarakat di kampung halamannya Lampung agar dirinya tidak terbelit dengan kasus korupsi.

Ketua MPR: Ketua DPR dan DPD Sudah Pindah 'Kantor', Tinggal Saya
Ketua MPR Zulkifli Hasan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10). Kedatangan Zulkifli bersama sejumlah pimpinan dan staf MPR ke KPK untuk mengunjungi mantan Ketua DPD Irman Gusman yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Setya Novanto sudah resmi dipindahkan ke rumah tahanan KPK dari RS Ciptomangunkusumo. Ia dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Minggu (19/11/2017) malam.

Ketua MPR Zulkifli Hasan ikut menanggapi penahanan resmi Setya Novanto ini. Menurutnya, saat ini Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua DPD Irman Gusman telah berpindah "kantor" ke rutan KPK, sehingga tinggal dirinya selaku ketua parlemen yang tersisa.

"Parlemen ada tiga. Semalam bapak-ibu lihat DPR ketuanya sudah pindah 'kantor', satu lagi Ketua DPD teman saya Pak Irman [Gusman] sudah pindah 'kantor' duluan, tinggal saya Ketua MPR," kata Zulkifli Hasan, dalam acara sosialisasi Empat Pilar di Tanggamus, Lampung, Senin (20/11/2017).

Zulkifli memohon doa kepada masyarakat di kampung halamannya Lampung agar dirinya tidak terbelit dengan kasus korupsi. Dia berjanji akan mengemban amanah sebagai Ketua MPR dengan bertanggung jawab.

"Sekarang seram, ada mobil nabrak tiang listrik, atau tiang listrik nabrak mobil. Saya mohon doanya, Insya Allah Ketua MPR RI tidak akan korupsi," kata Zulkifli Hasan.

Setelah mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017), tersangka korupsi e-KTP itu lalu menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat (17/11/2017).

Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.

"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.

Menurut informasi, KPK sudah memanggil Setya Novanto 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) e-KTP.

Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang, dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," jelas Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK, Minggu malam.

"Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati," kata dia menambahi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari