Menuju konten utama

Ketua MPR Bantah Omongan Anies soal Menko Bisa Ubah Konstitusi

Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara soal tudingan bacapres Anies Baswedan soal menko yang berniat melakukan amandemen konstitusi.

Ketua MPR Bantah Omongan Anies soal Menko Bisa Ubah Konstitusi
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara soal tudingan bakal calon presiden Anies Baswedan soal Menko (Menteri Koordinator) yang berencana melakukan amandemen konstitusi. Dia menegaskan bahwa perubahan konstitusi hanya ada di MPR selaku lembaga tertinggi negara, bukan di tangan menteri.

"Mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR dan dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi itu sendiri," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya pada Minggu (19/3/2023).

Sosok yang akrab disapa Bamsoet ini juga menyebut bahwa musyawarah di internal MPR juga tidak mudah untuk mengubah konstitusi. Ia menjelaskan ada kuorum yang harus dicapai yaitu setidaknya 1/3 dari anggota MPR.

"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," terangnya.

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Sedangkan putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan," jelasnya.

Selain itu, usulan perubahan UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila minimal 1/3 anggota MPR mengajukan usulan perubahan UUD 1945.

"Tetapi, perlu digarisbawahi materi yang diubah dikecualikan sebagai berikut, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Nantinya, anggota MPR tidak bisa sewenang-wenang dalam pengajuan usulan. Usul harus diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

"Usulan ini kemudian diserahkan kepada pimpinan MPR dan akan dikaji oleh panitia ad hoc apabila usul pengubahan telah memenuhi persyaratan," terangnya.

Sebelumnya, Anies menyinggung ada menteri yang terang-terangan menyatakan mengubah konstitusi. Namun, Anies tak menyebutkan identitas menteri yang dimaksud.

"Kok, ada orang yang berada dalam posisi kunci, posisi kunci, nih, Menko mengatakan mengubah konstitusi dengan jumlah orang seberapa banyak yang mau mendukung," ucap Anies.

Dalam pidato di acara Kahmi Jaya pada Kamis (16/3/2023) malam, Anies meminta semua pihak melawan orang-orang yang membuat demokrasi menjadi menurun. Anies menilai kelompok itu perlu dilawan seperti saat demonstrasi 1998 lalu.

"Ini adalah bukan menurun kualitas demokrasi. Kualitas demokrasi kita tidak turun. Hanya orang-orang yang tidak komit pada demokrasi itu makin berani mengungkapkan pikirannya secara terbuka, tidak tabu. Ini yang harus dilawan," kata Anies.

Baca juga artikel terkait MPR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri